LAMSEL, HR – Sebanyak 1.845 pekerja sektor perkebunan sawit di Kabupaten Lampung Selatan resmi menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, di Aula Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan pada Kamis (11/9/2025).
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris tiga pegawai non-ASN Pemkab Lampung Selatan yang wafat pada Juni dan Juli 2025. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sawit, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Penerima manfaat terdiri dari petani, pemelihara, pemanen, sopir, kernet, hingga pekerja agen pengepul.

Wabup Syaiful mengapresiasi kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Selatan dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja rentan. Ia menegaskan bahwa negara hadir melalui jaminan sosial sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja, bahkan setelah mereka wafat.
“Langkah ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja. Kami ingin menciptakan lingkungan kerja yang aman, terlindungi, dan memberi kepastian bagi masa depan mereka,” ujar Wabup Syaiful.
Dalam kesempatan itu, Wabup juga memberikan penghargaan kepada koordinator penyuluh, UPT Pertanian, serta Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura yang dianggap sebagai garda terdepan mendukung program ketahanan pangan nasional. Ia menegaskan, Lampung Selatan berperan penting sebagai salah satu penopang ketahanan pangan nasional.
“Terima kasih atas perjuangan para penyuluh dan petani. Semoga kita mampu menjaga stabilitas harga dan memastikan penghasilan yang layak bagi para petani,” pungkasnya. santi








