JAKARTA, HR – Penangkapan pelaku penghasutan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menuai perhatian publik. Meski begitu, langkah hukum ini sah secara prosedural dan tidak bisa dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil.
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dr. Alpi Sahari, SH., M.Hum, menegaskan tindakan kepolisian sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia. Menurutnya, tujuan utama adalah melindungi kepentingan umum serta anak sebagai korban.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak anak sebagaimana dijamin undang-undang,” ujar Dr. Alpi, yang pernah diminta Kejaksaan Agung RI sebagai ahli di Mahkamah Agung dalam kasus Peninjauan Kembali terpidana Jesicca Wongso.
Dr. Alpi menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana Indonesia, tindakan paksa seperti penangkapan hanya dilakukan jika memenuhi unsur pidana seperti nullum delictum nulla poena sine lege. Ia juga menekankan pentingnya prinsip equitas sequitur legem agar penegakan hukum dilihat sebagai kontrol terhadap kejahatan, bukan ancaman kebebasan sipil.
“Jika ada narasi yang menyebut ini kriminalisasi atau pembungkaman pendapat, itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan hukum sudah jelas diatur. Justru narasi semacam ini bisa mendegradasi institusi penegak hukum,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 160 KUHP, Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024. Penerapan pasal tersebut menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop atau meerdadse samenloop.
Menurut Dr. Alpi, penghasutan (opruien) memiliki makna hukum spesifik. Tidak sama dengan ajakan, penghasutan selalu mengandung intensi kuat mendorong orang lain melakukan kejahatan. “Tidak harus terjadi tindak pidana untuk menyatakan delik ini selesai. Namun pasca putusan MK Nomor 7/PUU-VII/2009, harus ada bukti hubungan kausal antara perbuatan menghasut dan akibatnya,” tambahnya.
Dengan demikian, tindakan kepolisian terhadap pelaku penghasutan menjadi bagian dari upaya perlindungan masyarakat luas, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, dari dampak tindak pidana. efendi silalahi








