PANGKALPINANG, HR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan Penguatan Kelembagaan PPID di Ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Jumat (29/8/2025).
Rakor ini mempertemukan PPID utama dan PPID pelaksana untuk menyamakan persepsi dalam pelayanan informasi publik. Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yunan Helmi, membuka kegiatan tersebut dengan menegaskan bahwa Pemprov Babel berkomitmen melayani masyarakat secara terbuka.
Yunan memastikan pemerintah tidak akan menghalangi masyarakat yang meminta informasi publik sesuai prosedur.
“Kami tidak akan mengecewakan masyarakat ketika permintaan informasi jelas kegunaan dan tujuannya,” ujar Yunan.
Dalam rakor ini, Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat, Syawaludin, hadir untuk memberikan pemaparan. Ia menjelaskan prinsip keterbukaan informasi publik, pengecualian informasi, serta tata cara penyelesaian sengketa informasi.
Syawaludin menegaskan badan publik wajib menyediakan informasi akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Namun, badan publik juga berhak menolak permintaan informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang.
Syawaludin mengapresiasi langkah Pemprov Babel melalui PPID utama dan pelaksana. Ia berharap seluruh aparatur tetap berpegang pada aturan dan melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai prosedur. agus priadi