33,89 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp50,58 Miliar Dimusnahkan

MAJALENGKA, HR — Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat memusnahkan 33,89 juta batang rokok ilegal senilai Rp50,58 miliar di Pendopo Bupati Majalengka, Rabu (21/10/2026). Barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari hingga Agustus 2026.

Pemusnahan itu menjadi bagian dari kegiatan Sosialisasi dan Pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2026. Kegiatan ini juga bertujuan menegakkan peraturan di bidang cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal.

Sejumlah pejabat menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan, Bupati Majalengka Eman Suherman, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman, Inspektur Provinsi Jawa Barat, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Benny Bachtiar, serta kepala Satpol PP kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Dalam laporannya, Akhmad Taufiqurrachman menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki beberapa tujuan, mulai dari meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya peredaran BKC ilegal, memberikan edukasi tentang ketentuan cukai, hingga memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemusnahan barang hasil penindakan.

Pemerintah juga mendorong sinergi antara instansi terkait, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp50,58 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar.

Petugas melakukan pemusnahan secara simbolis dengan membakar dan merusak rokok ilegal agar tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

Bupati Majalengka Eman Suherman menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Menurutnya, pengawasan dan penindakan perlu berjalan beriringan dengan edukasi kepada masyarakat.

“Ini merupakan upaya preventif sekaligus mitigasi agar di Majalengka tidak lagi beredar rokok-rokok ilegal yang tentu akan merugikan kita semua, termasuk pemerintah. Karena cukai yang didapat biasanya dipakai untuk kesehatan, pembangunan infrastruktur dan lain-lain,” ujar Eman.

Ia juga memaparkan hasil penindakan Tim BKC Ilegal Kabupaten Majalengka dalam tiga tahun terakhir. Pada 2026, petugas mengamankan 233.788 batang atau setara 11.689 bungkus rokok ilegal. Pada 2025, jumlahnya mencapai 282.180 batang atau 14.109 bungkus, sedangkan pada 2024 mencapai 890.280 batang atau 44.514 bungkus.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menjelaskan bahwa pemusnahan di Majalengka merupakan kegiatan kedua sepanjang 2026, setelah sebelumnya dilakukan pemusnahan sekitar 50 juta batang rokok ilegal di Garut.

Finari menyebut, selama periode 1 Januari hingga 30 September 2026, Bea Cukai Jawa Barat telah melakukan 3.243 penindakan di bidang cukai. Petugas menyita 88,2 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp152,69 miliar.

Dalam periode yang sama, Bea Cukai juga melakukan tiga penyidikan dengan delapan tersangka.

Finari mengingatkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggar dapat dikenai pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Melalui kegiatan pemusnahan dan sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami aturan cukai serta berperan aktif mencegah peredaran rokok ilegal di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *