21 Juta Batang, Bea Cukai Ungkap Jalur Rokok Ilegal di Jawa Barat

MAJALENGKA, HR — Bea Cukai Jawa Barat mengungkapkan bahwa wilayah pengawasannya menjadi jalur lintasan dan pemasaran rokok ilegal. Dari total 33,89 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan secara simbolis di Majalengka, sebanyak 21 juta batang berasal dari wilayah kerja KPPBC Cirebon.

Kepala Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menyampaikan hal tersebut saat kegiatan pemusnahan rokok ilegal bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Pendopo Majalengka, Rabu (21/10/2026).

Finari menjelaskan, sepanjang 2026 Bea Cukai telah dua kali menggelar pemusnahan rokok ilegal bersama pemerintah daerah. Pemusnahan pertama berlangsung di Garut dengan jumlah sekitar 50 juta batang, sedangkan pemusnahan kedua di Majalengka mencapai 33,89 juta batang.

“Penindakan rokok sepanjang 2026 itu sudah dua kali dilakukan pemusnahan bersama. Sebanyak kurang lebih 50 juta batang rokok itu ada di Garut. Kemudian yang kedua hari ini tanggal 21 Oktober di Majalengka yaitu sebanyak 33,89 juta batang,” ujar Finari.

Pemusnahan secara simbolis tersebut berlangsung bersama Bupati Majalengka, Wakil Bupati, dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Majalengka.

Finari menegaskan bahwa pemusnahan menjadi bentuk akuntabilitas aparat kepada masyarakat sekaligus memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar.

“Ini merupakan sebuah akuntabilitas dan komitmen kita bersama kepada masyarakat bahwa barang-barang rokok ilegal yang kita tindak itu kita pastikan bahwa itu kita musnahkan, tidak beredar lagi. Itu penting sekali message pada masyarakat,” tegasnya.

Finari menjelaskan, pemilihan Majalengka sebagai lokasi pemusnahan kedua merupakan bagian dari sinergi dan koordinasi dengan Satpol PP setempat. Agenda tersebut juga telah masuk dalam rencana kerja pengawasan di wilayah Jawa Barat.

Menurutnya, penindakan rokok ilegal selama Januari hingga September 2026 mencapai 88,8 juta batang. Dari jumlah tersebut, 33,89 juta batang dimusnahkan secara simbolis dalam kegiatan di Majalengka.

Selain di Majalengka, pemusnahan secara keseluruhan juga dilakukan di Kabupaten Purwakarta oleh PT Mandiri. Langkah tersebut bertujuan menjaga transparansi dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai tindak lanjut barang hasil penindakan.

“Harus kita pastikan bahwa rokok ini dimusnahkan. Masyarakat akan bertanya kemarin menindak, kapan memusnahkannya. Kita secara transparansi menyampaikan itu kepada masyarakat,” katanya.

Finari menambahkan, Bea Cukai menerapkan pendekatan yang proporsional dalam menangani peredaran rokok ilegal. Selain melakukan penindakan tegas, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelaku dalam rantai pemasaran.

Ia menjelaskan, Jawa Barat lebih banyak berperan sebagai wilayah lintasan dan pemasaran rokok ilegal dibandingkan sebagai lokasi produksi. Karena itu, penanganan membutuhkan koordinasi antarlembaga serta pemahaman masyarakat mengenai aturan peredaran hasil tembakau.

Dari total 33,89 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan secara simbolis di Majalengka, wilayah kerja KPPBC Cirebon menyumbang jumlah terbesar, yakni 21 juta batang. Sisanya berasal dari wilayah Purwakarta, Bogor, Bandung, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *