PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Rapat berlangsung di Gedung Utama DPRD Babel, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, S.H., M.H., Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, jajaran wakil ketua dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferry, menyampaikan bahwa revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika lingkungan, serta kebutuhan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Revisi yang kita usulkan hari ini bukan dimaksudkan untuk menghapus atau meniadakan Perda Nomor 3 Tahun 2020, melainkan melakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penataan kembali terhadap pasal-pasal yang sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat saat ini,” tegas Ferry saat membacakan nota penyampaian.
Ferry, yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Babel, menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap regulasi nasional menjadi salah satu alasan penting revisi perda tersebut. Selain itu, pemerintah daerah perlu mengantisipasi potensi tumpang tindih alokasi ruang dan konflik pemanfaatan wilayah laut.
Ia mencontohkan persoalan pemanfaatan ruang laut di kawasan Batu Beriga dan perairan Lubuk Besar yang menjadi perhatian dalam penataan wilayah pesisir.
Menurut Ferry, kawasan laut Bangka Belitung memiliki beragam fungsi, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan. Karena itu, penyusunan tata ruang harus mempertimbangkan kepentingan ekonomi sekaligus melindungi kehidupan masyarakat pesisir.
“Kawasan laut Bangka Belitung dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perikanan tangkap, budidaya, transportasi, pariwisata, hingga pertambangan. Penataan ini harus mampu melindungi ruang hidup dan penghidupan nelayan serta masyarakat pesisir, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis,” paparnya.
Ferry menegaskan bahwa penyusunan Ranperda perubahan RZWP3K akan mengacu pada data teknis, kajian spasial, kajian hukum, dan kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut, katanya, tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Bapemperda juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, organisasi lingkungan, pelaku usaha, dan masyarakat nelayan, dalam proses pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Melalui revisi Perda RZWP3K, DPRD Babel berharap penataan ruang laut dapat berjalan lebih adil dan transparan, sekaligus memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi masyarakat pesisir dan berbagai sektor yang memanfaatkan wilayah laut.
