Yayat Surya Purnadi: Bebaskan Terdakwa Peter Sidharta

oleh -288 views
Terdakwa Peter Sidharta di Persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

JAKARTA, HR Di hadapan ketua majelis hakim pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH, Jaksa Penuntut Umum Erma SH dari Kejari Jakarta Utara mendakwa terdakwa Peter Sidharta dengan Pasal 267 KUHP, penyerobotan/memasuki pekarangan orang lain.

Terdakwa Peter Sidharta didampingi pengacaranya Yayat Surya Purnadi SH MH CPL dengan agenda pembacaan putusan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 2 tahun penjara. Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Pidana Nomor: 408/Pid.B/2020/PN Jakarta Utara, Advokat Yayat Surya Purnadi, Advokat Dr Sutrisno SAg, SH, MH dan Advokat Indra Kasianto SH, M Si, CPLI, ketiganya adalah  Advokat Penasihat Hukum pada kantor Hukum “YSP$ Partners” beralamat antara lain di Komplek Perkantoran Ciputat Indah Permai Blk C No 5 Jalan Ir H Juanda Pisangan Timur Ciputat Tangerang Selatan: 15419 . menyampaikan duplik terhadap Replik/tanggapan Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 juli 2020.

Adapun tanggapan selaku penasehat hukum terdakwa adalah Sebagai berikut. Bahwa dalam pembahasan hal 1, dan 2 dari penuntut Umum pada hal-hal yang bertentangan antara ketentuan KUHP dan pendapat Ahli R Soesilo, berdasarkan ketentuan pasal 189 ayat (4) KUHP Jelas mengatakan pengakuan atau keterangan Terdakwa bukan alat bukti yang memiliki pembuktian yang sempurna dan menentukan.

Keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan di persidangan oleh penuntut Umum dibantah langsung oleh Terdakwa dan selaku Penasehat Hukum Terdakwa sebagai mana dalam pledoi 14 Juli 2020 tentang tanggapan terdakwa tehadap saksi-saksi lain.

Orangtua Terdakwa sudah menempati gudang sejak tahun 1951. Perjanjian antara Alisugiarto dan Leo Tak Siang tahun tahun 1973 bukan sewa menyewa dengan Orang Tua Terdakwa bernama Sie Tjo Kho di perjanjian Tersebut penyewa bernama  Leo Tak Siang.

Terdakwa sejak 1983 menempati Sebidang Tanah tersebut  mendapat Izin dari Bonafensius Sibarani selaku kariawan (Kabak Umum Alisugiarto). Sejak Tahun 1995 pinatun Hutasoit selaku Kuasa dari Lisa Sugiarto menyampaikan kapada saya bahwa Tanah yang sudah orang Tua Sie tjo kho sewa dan saya yang meneruskan tidak lagi di sewa tapi akan di Jual, saya sepakati bahwa saya akan membeli nya Namun tidak berlanjut. Kembali di Tahun 2004. Pinatu Hutasoit menyampaikan akan menjual dengan kesepakatan harga 1,3 miliar kembali tidak terlaksana dikarenakan Ahli Waris Ali Sugiarto dan kuasanya tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikannya di Notaris berdasarkan surat dari Notaris. Singgih Susilo SH tanggal 28 Novenber 2006.

Majelis Hakim yang Mulia saya sebagai Pembeli yang berniat dan beritikat baik untuk Proses Jual Beli saya serahkan kepada Notaris Persiaratan apa saja yang harus dilengkapi bagi penjual dan Pembeli harus segera di lengkapi.

Bahwa saya sebagai Pembeli Sudah melengkapi semua persiaratan yang diminta sebagai pembeli, dan Uang 1.3 Miliar sebagai Pembayaran. Sebagai pembeli kepentingan saya diakomodir oleh Notaris, berulang kali saya pertanyakan kepada notaris kapan bisa dilakukan transaksi Jual beli notaris mengatakan penjual belum menyerahkan Dokumen Asli kepemilikannya, transaksi tidak lanjut.

Surat kepemilikan Ahli waris  Ali Sugiarto ternyata AJB no 100 Tahun 1954 isinya pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB)  di tanda tangani oleh Notaris, Bukan Pejabat pembuat Akte Tanah (PPAT) dan Eigendom 5967 atas nama milik Orang lain hal ini terbukti dari pemeriksaan saksi Kanwil BPN Propinsi DKI Jakarta Indo kurniadi yang menegaskan tidak ada tercantum Jual dan beli di Egendom tersebut dan status Egendom tersebut. Status sudah menjadi Tanah Milik Negara dan saya juga mengecek tentang IMB, no,1880/RB tahun 1995 dan mendapatkan surat Jawapan klarifikasi dari dinas Tata Kota bahwa IMB. No 1880/RB tahun 1955.tersebut bukan Produk dinas Tata Kota Propinsi DKI Jakarta dan diduga Palsu.

Berdasarkan uraian tersebut diatas menunjukkan bahwa selama ini Ali Sugiarto dan ahli warisnya adalah bukan pemilik yang sah atau tanah dan bangunan di atasnya tersebut, justru terdakwalah yang mengalami kerugian baik materil maupun imaterial.

Kiranya majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berkenan, menerima Duplik kuasa hukum terdakwa seluruhnya. Menyatakan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak Terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa penuntut umum, dan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari  segala tuntan hukum. nen

Tinggalkan Balasan