Warga Pertanyakan Peraturan KPU No 3 Tahun 2019 Pasal 61

oleh -892 views

MUARA TEWEH, HR – Adanya komentar warga terkait dengan tidak ditempelnya C1 dari hasil penghitungan suara di beberapa TPS, menjadi perguncingan warga baik di media sosial maupun diwarung kopi.

Memang menjadi kewajiban dari pihak penyelenggara Pemilu untuk menempelkan C1 hasil penghitungan dari tiap-tiap TPS di tempat-tempat umum dalam waktu 7X24 jam, seperti yang diamanahkan pada pada Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2019 Pasal 61.

Dalam hal ini, Ketua KPU Kab Barito Utara, Malik Muli Awan, ketika ditemu awak media di markasnya, Senin (22/04/2019), menjelaskan, memang harus kita akui bahwa Pemilu yang baru saja kita laksanakan pada 17 April 2019 yang lalu lain dari Pemilu sebelumnya.

“Aku tahu mereka kerja dari mulai pagi sampai pagi, bahkan ada yang sampai siang keesokan harinya. Sementara hasil penghitungan juga harus secepatnya dibawa ke Kecamatan, di sisi yang lain fisik mereka uda capek, lelah, kemungkinan ini juga yang menjadi penyebab sehingga kelupaan,” kata Malik.

Malik melanjutkan, tapi kemarin telah meminta kepada petugas di TPS yang memang belum menempelkan C1 agar melakukan penempelan ditempat umum.

“Sehingga dapat dilihat semua warga di masing-masing TPS, karena memang adalah hak warga untuk mengetahui hasil penghitungan suara yang telah dilaksanakan,” jelas malik. mps

Tinggalkan Balasan