JAKARTA, HR – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP), Kota Administrasi Jakarta Barat, terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Ruang Pola, Gedung A Lantai 2, Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas unsur masyarakat, akademisi, serta perwakilan Kelurahan se-Jakarta Barat. Melalui sosialisasi ini, Sudin CKTRP berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memenuhi persyaratan teknis bangunan sehingga proses penerbitan PBG, dapat berlangsung lebih cepat dan sesuai regulasi.
Sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang arsitektur, konstruksi, dan penyelenggaraan bangunan gedung dihadirkan untuk memberikan pemahaman mengenai standar teknis yang harus dipenuhi sebelum mengajukan PBG.
Kepala Seksi Perizinan Sudin CKTRP Jakarta Barat, Jhoni Setiawan, mengatakan masih banyak permohonan PBG yang mengalami kendala karena dokumen teknis yang diajukan belum memenuhi persyaratan.
“Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar setiap pembangunan mengikuti peraturan dan memenuhi standar teknis bangunan yang telah ditetapkan. Hal inilah yang masih sering belum dipenuhi oleh masyarakat,” ujar Jhoni.
Menurutnya, selain melengkapi persyaratan administrasi, pemohon juga wajib menyiapkan dokumen teknis berupa gambar arsitektur, struktur, serta mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) yang disusun sesuai standar yang berlaku.
“Seluruh dokumen tersebut harus diperiksa secara menyeluruh karena setiap persyaratan memiliki ketentuan teknis yang wajib dipenuhi. Kelengkapan dokumen akan sangat berpengaruh terhadap kelancaran proses penerbitan PBG,” jelasnya.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Sudin CKTRP Jakarta Barat turut menghadirkan Tim Profesi Ahli (TPA) yang memaparkan berbagai aspek teknis penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari perencanaan struktur hingga sistem MEP.
Jhoni menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar teknis tidak hanya bertujuan memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga memastikan bangunan yang didirikan memiliki tingkat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kelayakan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyampaikan bahwa pelayanan pengajuan PBG rumah tinggal, kini semakin mudah karena masyarakat dapat mengakses layanan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), DKI Jakarta di kantor Kecamatan sesuai domisili pemohon.
“Dengan melengkapi seluruh persyaratan teknis sejak awal, proses pengajuan PBG dapat berjalan lebih cepat sehingga masyarakat memperoleh kepastian pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Jhoni. •sam/didit
