TAPUT, HR — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Partai Gerindra, Drs. Pintor Sitorus, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA), Kamis (6/8/2026).
Kegiatan berlangsung di Desa Silait Laut, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara. Ratusan warga menghadiri sosialisasi tersebut bersama Kepala Desa Silait Laut dan narasumber dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Elina Hutabarat, yang memaparkan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dalam sambutannya, Pintor Sitorus mengatakan kegiatan itu memiliki dua tujuan. Selain menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, ia juga ingin bertemu langsung dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mempererat hubungan dengan konstituen di daerah pemilihannya.
Menurut Pintor, sosialisasi mengenai bahaya NAPZA sangat penting karena penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Saat dimintai tanggapan mengenai maraknya kasus penyalahgunaan narkoba yang membuat banyak pengguna berakhir di penjara, Pintor berharap aparat penegak hukum mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna.
“Apabila yang ditangkap adalah pemakai narkoba, sebaiknya terlebih dahulu dibawa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan untuk menjalani rehabilitasi. Penanganan terhadap pemakai harus dibedakan dengan pengedar karena keduanya memiliki status hukum dan penanganan yang berbeda,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA sekaligus mendorong upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama semua pihak. Jefri.ls
