JAKARTA, HR – Proyek pembangunan saluran lingkungan permukiman kumuh senilai Rp4.382.299.201 di RW 02 Kelurahan Kebon Bawang dan RW 05 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menuai sorotan. Nilai kontrak yang mencapai Rp4,3 miliar justru diikuti temuan pemasangan U-Ditch yang dinilai perlu diperiksa serius karena pada sejumlah titik terlihat menggunakan batu dan pecahan material sebagai ganjal.
Pantauan wartawan Harapan Rakyat (HR) pada Selasa, 23 September 2026, di Jl. Kebon Bawang 16 RT 17 RW 02, Kelurahan Kebon Bawang, menemukan sejumlah U-Ditch terpasang dengan kondisi dudukan yang tampak tidak seragam. Batu dan material pecahan terlihat digunakan sebagai pengganjal pada bagian bawah maupun sisi U-Ditch.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, khususnya apakah dasar galian telah dipersiapkan dan dipadatkan sesuai dokumen teknis serta apakah lantai kerja yang dipersyaratkan dalam kontrak benar-benar dilaksanakan sebelum pemasangan U-Ditch.
Secara teknis, lantai kerja pada pekerjaan saluran berfungsi antara lain sebagai dudukan yang rata dan membantu mengontrol elevasi. Pedoman teknis jalan pada permukiman yang diterbitkan Ditjen Cipta Karya juga mencantumkan pembuatan lantai kerja beton K-100 sebagai bagian pekerjaan sebelum pemasangan U-Ditch.
Karena itu, penggunaan batu sebagai pengganjal tidak bisa serta-merta dinyatakan sebagai pelanggaran kontrak tanpa melihat RAB, DED, spesifikasi teknis dan metode kerja proyek. Namun apabila dokumen kontrak memang mensyaratkan lantai kerja dan persiapan dasar tertentu, maka kondisi lapangan tersebut patut diperiksa untuk memastikan apakah pelaksanaan sesuai dengan kontrak.
Proyek APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 tersebut merupakan kegiatan Pembangunan dan/atau Perbaikan Jalan dan Saluran Lingkungan Kawasan Permukiman Kumuh dari Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Jakarta Utara. Berdasarkan papan proyek, pekerjaan menggunakan nomor kontrak EP-01KY768TSHHKPCKBTA4AXB0TVD dengan PT Leon Putra Fandes sebagai kontraktor pelaksana dan PT Marina Cipta Pratama sebagai konsultan pengawas.

Masa pelaksanaan tercantum selama 88 hari kalender, mulai 31 Juli 2026 sampai 26 Oktober 2026. Dengan nilai pekerjaan yang mencapai miliaran rupiah, kualitas fisik, ketepatan elevasi, pemadatan dasar, hingga pengawasan pemasangan U-Ditch menjadi aspek penting yang semestinya dapat dibuktikan melalui dokumentasi pekerjaan dan pemeriksaan teknis.
Ketua Umum LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Dr Eduward Lumbotoruan, SH., MH., meminta Sudin PRKP Jakarta Utara tidak hanya melihat pekerjaan dari hasil akhir yang tampak di permukaan. Menurutnya, pekerjaan saluran harus diperiksa mulai dari dasar galian, metode persiapan dudukan, elevasi, hingga proses pemasangan setiap unit U-Ditch.
“Kalau di lapangan terlihat U-Ditch hanya diganjal batu atau material pecahan, itu harus segera diperiksa. Jangan sampai pekerjaan bernilai Rp4,3 miliar hanya dinilai dari apakah U-Ditch sudah terpasang atau belum. Yang harus dibuktikan adalah apakah seluruh tahapan pelaksanaannya sesuai DED, RAB, spesifikasi teknis dan metode kerja yang disetujui,” tegas Eduward.
Eduward juga meminta konsultan pengawas menjelaskan dasar persetujuan terhadap metode pemasangan yang ditemukan di lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak boleh sebatas administratif, tetapi harus memastikan posisi, elevasi, kestabilan dan kualitas pekerjaan sesuai persyaratan kontrak.
“Kalau ternyata ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, harus ada tindakan korektif. Bila ditemukan volume atau item pekerjaan yang tidak dikerjakan tetapi dibayarkan, itu tentu harus menjadi perhatian serius dan diperiksa berdasarkan dokumen kontrak serta hasil pengukuran bersama,” ujarnya.
Sorotan lain juga tertuju pada kondisi keselamatan kerja. Dari dokumentasi yang diperoleh HR, terlihat material sisa dan U-Ditch bekas bongkaran berada di sekitar lokasi pekerjaan. Sejumlah pekerja juga tampak menggunakan perlengkapan keselamatan yang perlu dipertanyakan kecukupannya. Aspek keselamatan tersebut perlu diklarifikasi kepada pelaksana dan pengawas proyek.
HR juga meminta dilakukan pemeriksaan elevasi menggunakan alat ukur oleh pihak yang kompeten. Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah kemiringan dan elevasi dasar saluran telah mengikuti gambar rencana, bukan sekadar mengandalkan pengamatan visual.
Hingga berita ini diturunkan, HR masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Project Manager PT Leon Putra Fandes, Kasudin PRKP Jakarta Utara, PT Marina Cipta Pratama selaku konsultan pengawas, serta Irbanko Jakarta Utara mengenai temuan tersebut.
Pertanyaan yang diajukan meliputi apakah lantai kerja tercantum dalam RAB dan spesifikasi teknis, bagaimana metode persiapan dasar galian, siapa yang melakukan pemeriksaan elevasi, apakah pemasangan dengan ganjal batu telah disetujui pengawas, serta apakah terdapat dokumentasi pemeriksaan sebelum U-Ditch dipasang.
LP2I juga mendorong Inspektorat DKI Jakarta dan Irbanko Jakarta Utara melakukan pemeriksaan fisik apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pelaksanaan dan dokumen kontrak. Bila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, perbaikan harus dilakukan sesuai mekanisme kontrak dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
Proyek yang menggunakan uang APBD tersebut kini menjadi perhatian publik. Nilai Rp4,3 miliar membuat setiap tahapan pekerjaan layak dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif, sehingga kualitas saluran yang dibangun benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kebon Bawang dan Papanggo. •lisbon sihombing
