MAJALENGKA, HR — Nasib Nenah Arsinah (43), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Blok Selasa Cikokoro, Desa Ranji Wetan, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi perhatian.
Nenah menjalani proses hukum di Sharjah, Uni Emirat Arab, sejak 2014 terkait perkara kematian seorang sopir berkewarganegaraan India. Hingga kini, proses hukum tersebut telah berlangsung sekitar 12 tahun.
Keluarga berharap pemerintah Indonesia memberikan pendampingan dan membantu mencari penyelesaian atas perkara yang dihadapi Nenah.
Adik Nenah, Dede Kartalim (37), mengatakan kasus tersebut bermula pada Oktober 2014. Saat itu, Nenah menemukan sopir majikannya dalam kondisi meninggal dunia.
Menurut keterangan keluarga, Nenah awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, pihak berwenang kemudian menahan dan menetapkannya sebagai tersangka bersama seorang PMI asal Filipina.
Dede juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi kesehatan kakaknya. Menurut dia, Nenah telah menjalani beberapa kali operasi selama berada di tahanan.
“Kami berharap pemerintah bisa membantu proses hukum kakak saya agar ada kejelasan dan bisa kembali ke Indonesia. Kasihan sudah 12 tahun,” ujar Dede, Sabtu (19/9/2026).
Kepala Dinas K2UKM Kabupaten Majalengka Solehudin, didampingi Kabid P3K2 Fatma Fujiawati, mengatakan Pemkab Majalengka telah menerima informasi resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Dubai mengenai perkembangan kasus Nenah.
Berdasarkan surat KJRI Dubai Nomor B-00042/Dubai/200211 tentang perkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah, Mahkamah Sharjah menunda keputusan atas sidang banding Nenah.
KJRI Dubai menyebut Mahkamah Sharjah masih berupaya menghubungi keluarga korban yang merupakan warga negara India. Upaya tersebut berkaitan dengan pencabutan tuntutan hukuman mati terhadap Nenah.
KJRI Dubai juga menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berlangsung sejak 2014. Karena itu, perwakilan Indonesia mempertimbangkan pendekatan kepada keluarga korban untuk mencari penyelesaian, termasuk kemungkinan pembayaran diyat jika keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati.
“KJRI Dubai mengusulkan agar perwakilan Republik Indonesia di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan. Hal ini sudah disampaikan kepada pihak pengadu melalui surat resmi,” jelas Solehudin, Senin (21/9/2026).
Pemkab Majalengka menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus Nenah. Pemerintah daerah juga berharap pendampingan dan komunikasi antarpihak dapat membantu memberikan kejelasan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Keluarga berharap pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di luar negeri terus mengupayakan perlindungan serta pendampingan bagi Nenah selama proses hukum berlangsung.
