GOWA, HR — Sejumlah tokoh masyarakat menyuarakan harapan agar Kabupaten Gowa memiliki figur pendamping kepala daerah yang memahami bidang hukum, tata kelola pemerintahan, dan transparansi kebijakan publik.
Aspirasi tersebut muncul di tengah situasi pemerintahan Kabupaten Gowa yang, menurut naskah sumber, mengalami perubahan setelah beredarnya kabar mengenai pemberhentian Bupati Gowa Husniah Talenrang melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 14 Oktober 2026. Darmawansyah Muin disebut menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa.
Tokoh masyarakat menilai pendamping dengan latar belakang hukum dapat membantu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penyusunan kebijakan, pengawasan pengelolaan anggaran, dan perlindungan hak masyarakat.
Salah satu nama yang mengemuka dalam aspirasi tersebut adalah Ir. Andi Abdul Hakim, S.H., M.H., yang disebut sebagai praktisi hukum, notaris/PPAT, akademisi, serta kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tokoh masyarakat asal Malino, M. Rais Kr. Tiro, menyampaikan bahwa pemerintahan Kabupaten Gowa membutuhkan figur yang memahami aspek hukum untuk mendampingi Darmawansyah Muin dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Rais, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan menjadi salah satu faktor penting dalam merumuskan kebijakan publik yang sesuai ketentuan.
“Pemimpin berlatar belakang hukum dinilai lebih jeli dalam menyusun kebijakan publik agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keahlian hukum juga membantu memitigasi risiko penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran daerah, serta meningkatkan perhatian terhadap keadilan sosial dan perlindungan hak-hak warga,” ujarnya.
Ia berharap figur yang mendampingi Darmawansyah Muin mampu mendorong pemerintahan yang transparan, memperkuat advokasi bagi masyarakat, dan memastikan kebijakan daerah berjalan sesuai aturan.
Rais menyebut Ir. Andi Abdul Hakim, S.H., M.H., sebagai salah satu figur yang menurutnya layak dipertimbangkan untuk mendampingi Darmawansyah Muin.
Ia menilai pengalaman Andi Abdul Hakim di bidang hukum dapat menjadi modal untuk membantu pemerintah daerah dalam memahami aspek regulasi dan tata kelola pemerintahan.
“Menurut saya, Ir. Andi Abdul Hakim, S.H., M.H., merupakan praktisi hukum yang memahami persoalan hukum. Ia dikenal melalui kiprahnya sebagai pengacara, termasuk dalam isu pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Rais.
Aspirasi tersebut merupakan pandangan tokoh masyarakat dan belum menunjukkan adanya keputusan resmi mengenai penetapan atau pengangkatan wakil bupati. Proses dan mekanisme pengisian jabatan tersebut tetap perlu merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat berharap dinamika pemerintahan di Kabupaten Gowa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
