Modus PK Joko Tjandra Ternyata Sudah Dilakukan Dalton Ichiro Tanonaka WN Amerika

oleh -271 views

JAKARTA, HR – Modus buronan (DPO) kakap yang saat ini viral Joko Soegiarto Tjandra, tampaknya meniru apa yang sukses dilakukan terpidana kasus penipuan, Dalton Ichiro Tanonaka, Warga Negara Amerika Serikat berdarah Jepang di negaranya.

Seperti diketahui, Dalton Ichiro Tanonaka dihukum Tiga Tahun penjara oleh Majelis Hakim Agung Tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI dengan putusan perkara No :761.K/PID/2018.

Ironisnya, Terpidana Tiga tahun penjara tersebut telah terbukti bersalah melakukan kasus penipuan belum dieksekusi oleh Jaksa selama 2-3 tahun ini untuk menjalani hukumannya. Namun, kok bisa-bisanya ya, dia (Joko Tjandra) mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkaranya.

Pasalnya modus mengajukan Permohonan PK tanpa kehadiran Prinsipal selaku Pemohon PK ke dalam Sidang PK di tingkat Pengadilan Negeri untuk mendapatkan berita acara pendapat, diharuskan kehadiran Permohonan PK tersebut, agar diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Namun, seperti halnya modus yang dilakukan oleh buronan (DPO) kakap yang saat ini viral Joko Soegiarto Tjandra, ternyata lebih dulu dilakukan oleh (Terdakwa) Dalton Ichiro Tanonaka, Warga Negara Amerika (WNA USA).

Oleh sebab itu, advokat senior, Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Pusat (Jakpus), Muhammad Damis, SH, MH pada 21 Juli 2020. Perihalnya, mengenai Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Dalton Ichiro Tanonaka (Terdakwa).

Karena sebelumnya Dalton adalah seorang terpidana 3 tahun penjara, dan dia menjadi Buronan atau DPO pasca Putusan Kasasi No: 761/K/PID/2018 tertanggal 14 Oktober 2018. Oleh sebab itulah, Hartono mengajukan keberatan, karena ia bertindak sebagai saksi pelapor dan sekaligus kuasa dari saksi korban yang juga pengusaha berinisial HPR.

Menurut Hartono, berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHAP, yang berhak mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Sementara sampai dengan hari ini Dalton masih dalam status cekal, karena belum pernah di eksekusi dan dimasukkan kedalam penjara berdasarkan putusan kasasi yang sudah Inkracht tersebut.

“Dalton belum berhak mengajukan PK karena belum memenuhi kriteria terpidana. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (32) KUHP, terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada pewarta Betawipos di kantornya, pada Selasa (21/7).

Sebagai buronan, kata Hartono, Dalton belum menjalani hukuman tiga tahun penjara, yang divonis dalam putusan kasasi pada 14 Oktober 2018 lalu. Sehingga dia belum memenuhi persyaratan formil seperti yang ditemukan.

Sejak Dalton mengajukan PK yang diajukan pada 13 Januari 2020 lalu, namun kata Hartono memori PK baru diserahkan tiga bulan kemudian ke PN Jakpus, tepatnya pada 24 April 2020. Sedangkan alamatnya juga tidak jelas dan tidak diketahui lagi. Bahkan Dalton tidak pernah dihadirkan atau hadir ke persidangan permohonan PK yang diajukan tersebut.

“Permohonan PK diajukan oleh Dalton melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Marthen Pongrekun & Associates pada 13 Januari 2020, setelah Dalton dijatuhi Putusan Pidana 3 tahun oleh MA melalui Putusan Kasasi No. 761 K/PID/2018 Tanggal 14 Oktober 2018. Disitu ada tercantum dalam Surat (KTP), tapi dalam Permohonan PK tersebut Dalton bersama Kuasa Hukumnya baru menyerahkan memori PK pada 24 April 2020 dan dia sebagai prinsipal Pemohon PK tidak pernah menghadiri Sidang Permohonan PK tersebut,” terangnya.

Padahal, kata Hartono, berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) No. 1 Tahun 2012 dan ketentuan pasal 265 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa pemohon wajib hadir, melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK tersebut.

Sedangkan Dalton tidak pernah hadir ke persidangan PK, sebab dia takut ditangkap oleh jaksa selaku eksekutor. Selaku pemohon PK, Dalton juga tidak kooperatif. Hal itu terbukti dari tindakannya yang melarikan diri ataupun berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari eksekusi putusan inkracht itu, terhadap dirinya.

Oleh karena itu Hartono berharap agar Ketua PN Jakpus  KPN Jakarta Pusat atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat bertindak objektif dan turut membantu penegakan hukum (Jaksa). Agar tidak menerima permohonan PK, jika tidak dihadiri langsung oleh terpidana Dalton, dan berkas perkaranya juga tidak dilanjutkan ke MA, tandasnya.

Seperti diketahui, Dalton Ichiro Tanonaka adalah seorang mantan ANCHOR – Pembaca Berita salah satu televisi swasta tersebut ternyata sudah pernah diadili di Pengadilan Negara Bagian Hawai dan dijatuhi Pidana selama 3 bulan terkait kasus penerimaan dana kampanye ilegal untuk PilGub Hawai.  nen

Tinggalkan Balasan