Tersangka Pencuri Curi HP Terancam 9 Tahun Penjara

oleh -456 views
Tersangka Pencuri Curi HP Terancam 9 Tahun Penjara.

PAGARALAM, HR – Tersangka Pencuri HP terancam sebilah tahun penjara pelaku yang sudah diamankan Polisi tersebut ada dua orang, dua orang pelaku pencurian antas nama TSK. Andika Saputra Bin Junaidi

Umur: 17 Thn. dan, Sangkut Wijaya Bin Rusli. Umur : 20 Thn ditangkap Tim Reskrim Polsek pas kamis malam. Dari tangan dua tersangka ditemukan BB (Barang Bukti) 1(satu) unit HP Android Samsung A 10 S warna hitam dengan Imei Adapun.

Kronologi Kejadian:

Pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2020 sekira jam 21.30 WIB pelapor tidur di kamar dan HP ditaruh diatas kasur dekat kepala pelapor, pada saat pelapor bangun sekitar pukul 06.00 WIB diketahui HP tersebut sudah tidak ada lagi dan pelapor melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka setelah dicek pelapor ternyata ada bekas congkelan dipintu tersebut.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian 1 unit HP Samsung A 10 S senilai Rp. 1.800.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagaralam Selatan.

Adapun Kronologis penangkapan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pagaralam Selatan dan diback up Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagaralam diketahui identitas pelaku pencurian tersebut, berbekal informasi dari masyarakat diketahui keberadaan pelaku, tak ingin pelaku melarikan diri Anggota Polsek Pagaralam Selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Dian Rana Alip Praba Utama S.Tr.K dan dibantu Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pagar Alam melakukan penangkapan tersangka ANDIKA SAPUTRA Bin JUNAIDI di rumahnya yang beralamat di Mekar Alam Gang Sentosa V RT. 08 RW. 03 Kel. Bangun Rejo Kec. Pagar Alam Utara, setelah dilakukan pengembangan selanjutnya dilakukan penangkapan tersangka Sangkut Wijaya Bin Rusli dirumahnya yang beralamat di Gang Reformasi RT. 20 RW. 02 Kel. Nendagung Kecamatan. Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

“Kapolsek Pagaralam selatan IPDA Dian rana Alip kamis 15/10/20 kepada teman-teman wartawan membenarkan kejadian tersebut kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan untuk kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara,” kata Dian. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan