Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara: Jaksa dan Hakim Kesampingkan Pasal Memiliki Narkotika

oleh -12 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Jaksa dan hakim sepakat mengesampingkan pasal menguasai memiliki, menyimpan atau menyediakan narkotika golongan I jenis shabu kepada terdakwa.
Terdakwa Anantha Gandhi Ardika Bin Ramlan Syah divonis 1 (satu) tahun penjara oleh ketua majelis hakim Sterry Marleine Rantung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa, 14 Maret 2017 kemarin.
Dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 131 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sebelumnya, ia terdakwa didakwa dengan dakwaan primair pasal 112 ayat 1, subsidair pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum (JPU) Hadiman dari Kejaksaan Tinggi DKI menuntut terdakwa Anantha Gandhi Ardika telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum “dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114 sampai dengan Pasal 129” sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 131 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 (satu) bulan penjara.
Membebaskan terdakwa Anantha Gandhi Ardika dari tuntutan pidana sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua majelis hakim Sterry Marleine Rantung memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Membebaskan terdakwa Anantha Gandhi Ardika dari dakwaan primair.
Barang buti dalam perkara terdakwa tersebut 1 (satu) plastik kilp berisi: 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 2,33 gram brutto. Satu plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1,03 gram brutto.
Dalam bekas bungkus rokok berisi 1 (satu) plastik klip berisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,62) gram brutto. Satu plastik klip birisi Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 0,36 gram brutto. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.