Judi Online Plus Pencucian Uang Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

oleh -33 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Terdakwa Ang Ek Liong Als Akau hanya dihukum 8 (delapan) bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini, karena terbukti bersalah menyelenggarakan judi online termasuk terbukti melakukan pencucian uang.
Bila dibandingkan dengan terdakwa lain, hukuman terhadap terdakwa Ang Ek Liong ini sudah termasuk ringan. Di PN Jakbar untuk pelaku judi saja bisa dituntut 1,5 tahun atau 1 tahun 3 bulan. Sementara, terdakwa Ang Ek Liong terbukti dua pasal.
Sebelumnya, Ang Ek Liong dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Hartono dari Kejaksaan Tinggi DKI selama 1 (satu) tahun penjara, bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP dan pasal 3 UU Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian, yaitu menyelenggarakan judi togel secara online dan melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, yaitu menempatkan, mentransfer harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Lantas, ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn pun memvonis terdakwa lebih ringan yaitu pidana penjara selam 8 (delapan) bulan, karena melanggar pasal 303 ayat (1) ke 3 KUHP dan pasal 3 UU Undang Undang No 8 Tahun 2010.
Menghukum pula terdakwa Ang Ek Liong dengan hukuman denda sejumlah Rp 60 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.
Menyatakan barang bukti berupa dua buah buku tabungan BCA atas nama Ko Gweek Moy dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa, dua buku rekapan Togel, satu buah buku tafsir mimpi dan satu buah HP merk Nokia C3 dirampas untuk dimusnahkan. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Kebakaran Hebat Hanguskan 543 Rumah di Kemayoran, 1.797 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

JAKARTA, IN – Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Jl. Kemayoran Gempol No.30 7, […] The post Kebakaran Hebat Hanguskan...

Indonesian News
Thumbnail

81 Rumah di Wilayah Kecamatan Johar Baru Bakal Direnovasi

JAKARTA, IN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Pusat serta Yayasan Buddha […] The post 81 Rumah di...

Indonesian News
Thumbnail

Pemkot Jakpus Resmikan MCK Komunal di Kemayoran untuk Dukung Program Stop BABS

JAKARTA, IN – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat meresmikan pengoperasian fasilitas mandi cuci kakus […] The post Pemkot Jakpus Resmikan...

Indonesian News
Thumbnail

Dukung Layanan Publik, Pokja PWI dan Dukcapil Jakarta Barat Perkuat Kerja Sama

*   JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat melakukan audiensi strategis dengan Suku Dinas Kependudukan...

OK Jakarta
Thumbnail

30 Wartawan Kalimantan Barat Siap Hadir HPN Riau 2025 

  JAKARTA – Delegasi wartawan senior perwakilan berbagai media di Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini melakukan kunjungan ke kantor Persatuan...

OK Jakarta
Thumbnail

81 Rumah Bakal di Renovasi, Kecamatan Johar Baru

  JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat serta Yayasan Buddha Tzu Chi akan melakukan renovasi 81 rumah...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.