Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Terkait Surat Edaran Kadisdik

oleh -252 views
Tanggapan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Terkait Surat Edaran Kadisdik.

SUKABUMI, HR – Dinas Pedidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi menerbitkan surat edaran dengan Nomor 420/1920/Sekret, mengenai kebijakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada satuan pendidikan di Kabupaten Sukabumi tertanggal hari ini, Minggu (15/3/20).

Surat edaran tersebut mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar dengan Nomor 443/3302-Set.Disdik, menyusul perkembangan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) di Jawa Barat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Usep Wawan mengatakan, bahwa ini sangat penting untuk menjaga kesehatan para pelajar yang ada di Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk pencegahan dini.

“Adapun untuk menangkal Virus Corona, mari kita belajar pola hidup sehat baik olahraga dan makan 4 sehat 5 sempurna, serta cek kesehatan secara rutin,” katanya.

Usep meminta, kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi harus segera mengambil sikap dan perhatian yang khusus untuk mengatasi situasi seperti ini.

“Bisa memikirkan nasib rakyat Sukabumi yang beraktivitas diluar setiap hari, seperti buruh pabrik, pedagang pasar tradisional dan lain-lain. Pemerintah daerah harus segera cari solusi yang terbaik supaya masyarakat tenang dan kondusif untuk menjalankan aktivitasnya,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu pun menghimbau kepada masyarakat, agar bisa memahami surat edaran untuk antisipasi Virus Corona.

Menurutnya ini bukan diliburkan, tapi untuk belajar dirumah sementara waktu dan mengajak semua masyarakat untuk bersama-sama melawan Virus Corona dengan pola hidup sehat.

“Kita sangat menghargai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik, kalau kita kalah dengan Virus Corona hancur ekonomi kita. Waspada kita harus, tapi kita juga harus cari cara untuk mengatasinya,” pungkasnya. ida

Tinggalkan Balasan