POLLUNG, HR – Aktivitas pengerukan pasir gunung di kaki Bukit Dolok Nabolon, Desa Hutapaung, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, mendapat sorotan. Warga dan sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian legalitas dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Pantauan di lokasi pada Jumat (14/8/2026) menunjukkan dua ekskavator mengeruk material pasir gunung. Pekerja kemudian memuat material ke dalam truk untuk mengangkutnya keluar dari lokasi.
Aktivitas tersebut berlangsung di Jalan Doloksanggul–Sidikalang Km 09. Informasi yang diperoleh menyebutkan CV Sipituhuta Sumber Konstruksi mengelola lokasi tambang tersebut dan telah menjalankan aktivitas selama beberapa bulan.
Dari pantauan, alat berat terus bekerja sementara sejumlah truk keluar-masuk membawa material hasil pengerukan.
Namun, legalitas kegiatan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak CV Sipituhuta Sumber Konstruksi melalui Moko Purba menunjukkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) saat diminta menjelaskan dokumen perizinan. Dokumen tersebut diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atas nama Gubernur Sumatera Utara.
Persoalan yang muncul bukan sekadar mengenai keberadaan dokumen izin, tetapi juga kesesuaian izin dengan kegiatan yang berlangsung.

Di lapangan, aktivitas mencakup pengerukan pasir gunung menggunakan alat berat, pemuatan material ke truk, hingga pengangkutan hasil tambang keluar dari lokasi.
Karena itu, perlu ada penjelasan dari instansi teknis terkait apakah SIPB yang dimiliki perusahaan mencakup seluruh aktivitas tersebut, termasuk jenis material, titik lokasi penambangan, volume produksi, serta kegiatan pengangkutan dan penjualan.
Dalam pemberitaan Harian SIB, Kamis (13/8/2026), Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah II Sumatera Utara Syachriady S. Harianja menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebagai salah satu syarat dalam kegiatan pertambangan.
Syachriady juga menyebut dua perusahaan di Humbang Hasundutan yang tercatat memiliki IUP tahap operasi produksi yang masih berlaku, yakni CV Sipalakki Saroha Raja Pargodungan dan CV Hara Jaya.
Keterangan tersebut menjadi pembanding dalam melihat aktivitas tambang di Hutapaung. Pasalnya, dokumen yang sebelumnya ditunjukkan perusahaan berupa SIPB, sementara kegiatan di lapangan memperlihatkan proses pengerukan dan pengangkutan material.
Selain persoalan legalitas, aktivitas tambang juga menimbulkan keluhan warga sekitar.
Warga mengeluhkan debu yang muncul saat kendaraan pengangkut melintas. Material tanah dan pasir juga terlihat berceceran di sekitar akses jalan.
Lokasi tambang berada tidak jauh dari permukiman warga dan sekitar 200 meter dari Kantor Polsek Pollung.
Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas tersebut ilegal. Namun, aktivitas yang masih berlangsung serta perlunya penjelasan mengenai dokumen perizinan membuat pemeriksaan dari instansi berwenang menjadi penting.
Pemeriksaan dapat memastikan kesesuaian izin dengan kegiatan di lapangan, mulai dari jenis material yang ditambang, lokasi dan metode pengerukan, volume produksi, pengangkutan, hingga penjualan material.
Langkah tersebut juga penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan keselamatan, kenyamanan, serta kepentingan masyarakat sekitar.
