Spektakuler, 230 Orang Ditangkap Polda Kalbar dari 96 Lokasi PETI

oleh -1.3K views
oleh

MELAWI, HR – Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) disikat habis dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kapuas 2018, kelompok-kelompok penambang berhasil ditindak dan diamankan Polda Kalbar.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Drs. Didi Haryono, mengatakan, penambangan emas ilegal ini memang menjadi momok dari sejak dulu karena telah nyata menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, ekosistem dan kesehatan manusia baik jangka pendek maupun jangka panjang. “Ini harus dicegah dan ditanggulangi bersama,” tuturnya.

“Hidup ini pilihan, maka hiduplah dengan pola-pola menyehatkan dalam lingkungan yang sehat, sehingga terlahir generasi yang unggul dan mampu bersaing,” harapnya.

Para penambang emas ini sudah kita tertibkan, mereka diiming-imingi oleh cokong dan penadah, mereka sudah terhenti namun tetap kita awasi jangan sampai tumbuh penambang baru dan tidak sedikit ada perlawanan dan unjuk rasa dari pekerja yang mengharapkan penambangan ini dilegalkan.

“Hukum kita tegakkan, komitmen Polda Kalbar sudah jelas Zero Illegal dan Zero Tolerance. Bukan pekerja lapangan dan pendulang saja yang akan di proses, tetapi pengusaha, penampung dan pemodal yang membeli hasil tambang kita proses juga, “ jelas Didi Haryono dalam Press Conference di Mapolda Kalbar, Rabu (2/5).

Dalam 14 hari kegiatan operasi PETI kali ini Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah dan para Kapolres jajaran telah berhasil mengamankan 96 lokasi tambang emas tanpa ijin di Kalbar, dan diproses penyidikan sebanyak 230 orang penambang ditetapkan sebagai tersangka, saat ini mereka menjalani proses hukum.

Kegiatan penambangan emas tanpa ijin ini sudah mereka dilakukan selama bertahun-tahun dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas dilapangan, dimana perhari dapat menghasilkan emas sebanyak 5 sampai 6 gram perhari permasing-masing kelompok dan kemudian dijual kepada pengepul seharga 380.000/gram.

Terhadap pelaku dijerat UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Perlu diketahui, dalam kegiatan press conference ini, turut hadir Kepala Dinas ESDM Prov Kalbar, Ir. Ansfridus J Anjioe, Kadis Kesehatan Lingkungan Hidup Prov. Kalbar Dr. Andy Jap, dan Kadis PRKPLH Prov. Kalbar, Ir. Adi Yani. abd

Tinggalkan Balasan