JAKARTA, HR — Penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Penyidik Polsek Tambora memasuki tahap lanjutan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada pekan lalu, setelah penyidik menggelar perkara pada akhir Juli 2026.
Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari tim kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Ade Manansyah & Rekan. Di sisi lain, mereka mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk melakukan penahanan terhadap para terlapor apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Kuasa Hukum Pelapor, Dr. Ade Manansyah, S.H., M.H., menilai pelimpahan SPDP dan pelaksanaan gelar perkara menunjukkan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan mengarah pada kepastian hukum bagi korban.
Menurutnya, apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada alasan untuk menunda tindakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik, termasuk upaya penahanan terhadap para terlapor.
Dalam perkara tersebut, salah seorang terlapor diketahui merupakan anggota Polri aktif yang berdinas di Polres Metro Jakarta Pusat. Terkait hal itu, Penyidik Polsek Tambora telah mengirimkan surat koordinasi resmi kepada kesatuan tempat terlapor bertugas sebagai bagian dari mekanisme penanganan perkara.
Ade menegaskan bahwa status profesi seseorang tidak boleh memengaruhi proses penegakan hukum. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga seluruh proses hukum harus dijalankan secara profesional, objektif, dan tanpa diskriminasi.
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila syarat-syarat hukum untuk melakukan upaya paksa telah terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan, penyidik diharapkan segera mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai penetapan status tersangka maupun kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap para terlapor.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga perkara memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang berlaku. •sam
