Alpian Bantah Terlibat PETI, Tegaskan Usaha Jual Beli Emas Berizin

MEMPAWAH, HR – Alpian memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatannya dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Toho dan Mandor, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.

Melalui pesan WhatsApp, Alpian membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan alat tambang maupun aktivitas PETI. Ia menegaskan bahwa dirinya menjalankan usaha jual beli emas yang telah memiliki izin.

Alpian menyatakan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.

“Saya tidak ada bedanya dengan toko emas lainnya. Saya memiliki izin usaha jual beli emas yang diterbitkan di Jakarta,” ujarnya kepada Harapan Rakyat.

Ia juga membantah bahwa foto excavator dan dompeng yang beredar merupakan miliknya. Menurutnya, unggahan yang mengaitkan alat berat tersebut dengan dirinya tidak sesuai dengan fakta.

Selain itu, Alpian menyampaikan pandangannya mengenai aktivitas pertambangan yang berkembang di sejumlah wilayah. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi mata pencaharian bagi sebagian masyarakat. Pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi narasumber dan belum diverifikasi sebagai fakta oleh Harapan Rakyat.

Harapan Rakyat telah melihat dokumen izin usaha yang diperlihatkan Alpian. Namun, media masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ruang lingkup izin tersebut, termasuk menelusuri informasi lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas PETI di wilayah Toho dan Mandor.

Harapan Rakyat berkomitmen menjalankan prinsip jurnalistik dengan mengedepankan keberimbangan informasi. Karena itu, media memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus terus melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkembang.

Apabila di kemudian hari terdapat fakta baru atau keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi berwenang, Harapan Rakyat akan memperbarui pemberitaan sesuai hasil penelusuran dan perkembangan terbaru. lundak pakapahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *