SINTANG, HR – Pemasangan spanduk ancaman pidana bagi penyalahgunaan BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite di salah satu SPBU di Kabupaten Sintang menuai kritik keras. Spanduk yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM itu dinilai berisiko hanya menjadi formalitas tanpa penegakan nyata di lapangan.
Spanduk tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, Ketua Bidang Advokasi DPW PROJAMIN (Profesional Jaringan Mitra Negara) Kalimantan Barat, Teddy Liu, menegaskan bahwa ancaman hukum tidak boleh berhenti sebatas tulisan.
“Kami mengingatkan, spanduk ini jangan hanya jadi pajangan. Jika praktik pengisian berulang, penggunaan jerigen tanpa rekomendasi, atau pelayanan kepada kendaraan tidak berhak masih terjadi, maka ancaman pidana itu kehilangan maknanya,” tegas Teddy Liu, Minggu (4/1/2026).
Teddy menyebut penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU bukan lagi isu baru. Ia menyoroti berbagai modus yang masih sering terjadi, mulai dari tangki kendaraan yang dimodifikasi, penggunaan barcode tidak sesuai nomor polisi, hingga dugaan keterlibatan oknum operator SPBU.
Menurutnya, negara sudah menyediakan perangkat hukum yang jelas, lengkap dengan regulasi, sanksi pidana, serta mekanisme pengaduan. Namun, semua itu akan sia-sia jika Aparat Penegak Hukum (APH) dan pengawas migas tidak hadir secara nyata di lapangan.
“Pertanyaannya sederhana: apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau negara hanya hadir lewat spanduk peringatan?” sindirnya.
PROJAMIN Kalbar menilai pemasangan spanduk tanpa pengawasan ketat justru berpotensi melegitimasi penyimpangan. Masyarakat, kata Teddy, membutuhkan keadilan dalam distribusi BBM subsidi, bukan sekadar ancaman tertulis.
“BBM subsidi adalah uang rakyat. Jika masih ada pihak yang bermain, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat. Jangan sampai spanduk dijadikan tameng pembenaran seolah aturan sudah ditegakkan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, PROJAMIN Kalbar mendesak BPH Migas, Aparat Penegak Hukum, serta pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi mendadak, mengaudit sistem barcode Pertamina, dan menindak tegas SPBU maupun konsumen yang terbukti melanggar aturan.
Jika tidak ada langkah konkret, Teddy menegaskan PROJAMIN siap mendorong laporan resmi dan membuka temuan lapangan ke publik.
“Jika hukum hanya keras di spanduk, tetapi tumpul di lapangan, itu menandakan kegagalan negara dalam melindungi hak rakyat miskin,” pungkasnya. lp








