Sosialisasi Perkap No.1 dan Perkaba No. Tahun 2017, Tentang Fungsi Pamobvit

oleh -1.4K views
oleh

MELAWI, HR– Dalam rangka melakukan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat, Polda Kalimantan Barat,  khususnya Bidang Dit Pam Obvit melaksanakan sosialisasi ke Polres jajaran.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Tribrata Polres Melawi, Rabu (05/9) pagi tersebut dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan anggota dalam pelaksanaan tugas pokok di lapangan

Pelaksanaan sosialisasi Perkap Nomor 13 tahun 2017 dan Perkaba Nomor 4 Tahun 2017 tentang Fungsi Pengamanan Obyek Vital (Pamobvit) serta Asistensi Sispam Mako Polres Melawi oleh AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, Msi ( KBO Pamobvit Polda Kalbar) dan Kompol I. Chandra Kirana (Kasubag Anev Pamobvit Polda Kalbar).

Dalam hal ini AKBP Aldinan Rjh Manurung, SH, SIK, Msi menyampaikan Polisi harus jadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat. Dalam hal pelayanan Polri melalui fungsi Pamovit melakukan pelayanan dengan cara melakukan Pengamanan obyek-obyek vital.

“Karena kehadiran Polisi sangat diperlukan ditengah – tengah masyarakat dalam hal menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek khusus, harus memperhatikan personil dan fasilitas materil di dalam fasilitas lembaga negara, termasuk pariwisata yang perlu pengamanan khusus,”ungkap Aldinan.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, SIK, Msi melalui Kabag Ops Polres Melawi AKP Sofyan megutarakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan penyampaian peraturan Kapolri kepada anggota yang melaksanakan tugas di lapangan khususnya anggota yang melakukan pengamanan obyek vital supaya bisa bertindak sesuai aturan.

“Untuk pengendali kegiatan di lapangan harus melakukan koordinasi dan pendekatan kepada pihak-pihak terkait,” katanya. abd

Tinggalkan Balasan