Wartawan Dijerat UU ITE, Forum Solidaritas Siapkan Aksi

oleh -1.6K views
oleh

RIAU, HR – Bencana terhadap insan Pers kali ini terjadi di Riau. Tidak tanggung tanggung korbannya adalah Pimpinan Redaksi Harian Beranta yang dijerat dengan UU ITE.

Tak disangka tulisannya yang mengulas tentang Dana Hibah, yang membuatnya duduk dikursi persidangan sebagai terdakwa.

Bencana Kriminalisasi insan Pers di Riau dengan jeratan UU ITE tersebut menggugah rasa solidaritas para awak media untuk bersatu suara melakukan aksi demonstrasi.
Gabungan para wartawan lintas media tersebut bersatu dalam forum yang bernama Forum Solidaritas Pers (FSP).

Bertempat disalah satu cafe di Pekanbaru (5 sep 2017) wartawan yang tergabung dalam Forum Solidaritas Pers melaksanakan rapat pematangan menjelang aksi. Mulai dari pemfokusan topik aksi hingga pemilihan kordinator.

Dalam sesi rapat terkuak ketidak nyamanan wartawan atas musibah PERS yang menjerat rekan seprofesinya. Salah seorang Kordinator Aksi, Ferry Sibarani sangat menyayangkan sikap penegak hukum yang menjerat wartawan dengan UU ITE, hanya karena wartawan memuat berita Bupati Bengkalis terkait dana Bansos.

“Saudara kita dijerat dengan UU ITE hanya karena memuat berita Bupati Bengkalis terkait dana Bansos Sementara tugas wartawan adalah memberitakan, kalau wartawan tidak memberitakan siapa lagi?,” tegas Ferry Sibarani, setali tiga uang semua wartawan yang hadir sependapat dengan hal tersebut.

Sesi rapat pematangan akhirnya difokuskan pada musibah penerapan UU ITE pada insan Pers. Sementara diketahui telah ada UU PERS sebagai payung hukum insan Pers.

Kordinator Aksi Forum Solidaritas Pers Ismail Sarlata dan Panitia Rapat Riswan Nduru menghimbau kepada segenap anggota forum untuk tidak anarkis.

“Kita harapkan dalam aksi nanti jangan ada anarkisme”, pesannya.

Rapat forum akhirnya ditutup setelah menyepakati hal hal fundamental dalam aksi serta ditunjuknya beberapa kordinator. titi

Tinggalkan Balasan