SK Pemberhentian Bupati Gowa Diserahkan, Darmawansyah Muin Jadi Plt

MAKASSAR, HR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan dokumen fisik Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa dan penunjukan Darmawansyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Sejumlah legislator yang mewakili DPRD Kabupaten Gowa menerima dokumen tersebut di Makassar, Jumat (16/10/2026).

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menjelaskan bahwa SK tertanggal 14 Oktober 2026 itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait usulan pemakzulan melalui mekanisme Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Gowa.

“Penyerahan fisik SK tertanggal 14 Oktober 2026 ini diterbitkan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan usulan pemakzulan atau Hak Menyatakan Pendapat dari DPRD Kabupaten Gowa,” ujar Hasrul seusai menerima dokumen tersebut.

Hasrul menyampaikan bahwa Darmawansyah Muin selanjutnya menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa sesuai dengan keputusan yang menjadi dasar penunjukannya.

IMG 20261017 060852
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab

Ia juga membenarkan adanya keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa. Namun, pelaksanaan keputusan tersebut perlu merujuk pada isi dan ketentuan dalam SK resmi.

Lebih lanjut, Hasrul menjelaskan bahwa kewenangan pelaksana tugas berbeda dengan kewenangan kepala daerah definitif. Menurutnya, Plt Bupati berfokus menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari agar roda organisasi tetap berjalan.

“Pelaksana tugas fokus menjalankan tugas rutin sehari-hari agar roda organisasi tetap berjalan,” ungkapnya.

Penyerahan dokumen fisik SK tersebut menjadi bagian dari proses administrasi pemerintahan di Kabupaten Gowa. Selanjutnya, pelaksanaan tugas kepala daerah perlu berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *