JAKARTA, HR – Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Barat kembali menegaskan pentingnya percepatan serah terima pengelolaan Rusunami Citypark dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA) kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi antara PPPSRS Rusunami Citypark, PT RRAA, DPRD DKI Jakarta, serta sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Fraksi PSI, DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2026).
Kepala Suku Dinas PRKP Kota Administrasi Jakarta Barat, Darnawati Sembiring, mengatakan pihaknya selama ini telah menjalankan tugas sebagai pembina sekaligus fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara penghuni dan pengembang rumah susun.
Menurut Darnawati, berbagai upaya mediasi telah dilakukan, termasuk berkali-kali mengundang PT RRAA untuk hadir dalam rapat koordinasi. Bahkan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat juga telah turun tangan memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami berharap persoalan ini segera diselesaikan melalui serah terima pengelolaan. Sesuai tugas kami sebagai pembina, kami terus memfasilitasi penyelesaian sengketa antara warga dan pengelola rumah susun. Undangan kepada PT RRAA sudah berkali-kali kami sampaikan, bahkan difasilitasi juga oleh Wali Kota Jakarta Barat, namun hingga kini belum pernah dihadiri,” ujar Darnawati.
Ia menjelaskan, kewajiban pengembang untuk menyerahkan pengelolaan kepada PPPSRS telah diatur dalam Pasal 83 sampai Pasal 91 Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rumah Susun Milik serta Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun.
Dalam aturan tersebut, kata Darnawati, setelah kepengurusan PPPSRS terbentuk, pelaku pembangunan wajib menyerahkan pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama paling lambat tiga bulan sejak kepengurusan ditetapkan. Proses serah terima dilakukan di hadapan notaris dan dituangkan dalam berita acara.
Selain pengelolaan, pengembang juga diwajibkan menyerahkan sejumlah dokumen teknis yang menjadi syarat penting dalam perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
“Dokumen yang belum diserahkan antara lain gambar as built drawing, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau perubahan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), buku manual gedung, buku catatan pengelolaan rumah susun, dokumen pertelaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama, serta akta pemisahan yang telah disahkan. Seluruh dokumen tersebut dibutuhkan untuk proses perpanjangan SHGB maupun operasional apartemen,” jelasnya.
Darnawati menegaskan, Pemerintah Kota Jakarta Barat tetap mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan titik temu dan kewajiban pengembang tetap tidak dipenuhi, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat untuk menjatuhkan sanksi administratif.
“Apabila hasil fasilitasi ini tidak juga menemukan penyelesaian, sesuai kewenangan kami akan memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Jakarta Barat yang dapat berujung pada pemberian teguran hingga pencabutan izin. Namun tentu kami berharap hal itu tidak perlu terjadi dan persoalan ini dapat diselesaikan secara baik-baik,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Bambang, menegaskan bahwa seluruh proses perpanjangan hak atas tanah rumah susun mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, apabila jangka waktu hak atas tanah bersama akan berakhir atau telah berakhir, maka permohonan perpanjangan maupun pembaruan hak diajukan oleh seluruh pemilik melalui PPPSRS.
Selain itu, proses tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, di antaranya telah terbentuknya PPPSRS yang disahkan oleh dinas terkait, kepemilikan SHGB asli, surat keterangan pendaftaran tanah, rekomendasi dari pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) apabila dipersyaratkan, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan dokumen teknis lainnya.
“Kami bekerja berdasarkan aturan. Ketentuan mengenai perpanjangan hak atas tanah bersama sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar proses perpanjangan SHGB dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Bambang. •didit
