JAKARTA, HR — Proyek lanjutan peningkatan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang dikerjakan Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara di RW 17, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1,4 miliar itu diduga dikerjakan secara tidak sesuai kaidah teknis konstruksi sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Berdasarkan dokumen kontrak, proyek tersebut tercatat dengan Nomor Kontrak EP-01KVFND1EN7A1RVWJXT6R055WQ tertanggal 1 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan hingga 30 September 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Harumas Putra Mandiri dengan pengawasan PT Alfriz Auliatama.
Hasil pantauan wartawan HR di lokasi pada Jumat (7/8/2026) menemukan sejumlah dugaan penyimpangan teknis. Di antaranya pemasangan U-Ditch yang dilakukan dalam kondisi saluran masih tergenang air tanpa terlebih dahulu membuat lantai kerja. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kestabilan dan kualitas pemasangan. Selain itu, material bekas bongkaran juga terlihat masih berserakan di sekitar area proyek sehingga menimbulkan kesan pekerjaan yang kurang tertata.

Sejumlah warga mengaku kecewa melihat proses pelaksanaan proyek tersebut. Mereka berharap pembangunan yang menggunakan dana publik dapat dikerjakan sesuai spesifikasi teknis agar memiliki kualitas yang baik dan umur konstruksi yang panjang. Warga menilai proyek infrastruktur semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan keraguan terhadap mutu pekerjaan.
Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan kualitas pekerjaan. Saat ditemui di lokasi, beberapa pekerja mengaku belum didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan). Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya hanya bekerja berdasarkan arahan mandor tanpa mengetahui adanya perlindungan jaminan sosial.
“Kami kerja di sini, tapi tidak ikut Jamsostek. Tidak ada kartu atau informasi soal BPJS Ketenagakerjaan. Kalau terjadi kecelakaan kerja, kami juga tidak tahu bagaimana,” ujar salah seorang pekerja kepada wartawan.
Pernyataan serupa juga disampaikan pekerja lainnya yang mengaku belum pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak mulai bekerja di proyek tersebut. Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban perlindungan tenaga kerja dalam pelaksanaan proyek pemerintah, yang semestinya memperhatikan aspek keselamatan dan jaminan sosial bagi para pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Ir. Suharyanti, yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (7/8/2026), belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan maupun pengakuan para pekerja mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum LSM LP2I, Edward, SH., MH., mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, serta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan, menurutnya, harus mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, pelaksanaan di lapangan, hingga kepatuhan kontraktor terhadap kewajiban perlindungan tenaga kerja.
Edward menegaskan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja maupun spesifikasi teknis kontrak, kontraktor wajib melakukan perbaikan bahkan pembongkaran terhadap bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar. Ia juga meminta agar seluruh hak normatif pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah potensi kerugian keuangan daerah sekaligus memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. •lisbon sihombing
