Sejak 10 Juni 2022 Berkas Gugatan Pilkades Barito Utara Telah Dilimpahkan ke Kabupaten

oleh -247 views
oleh
Sejak 10 Juni 2022 Berkas Gugatan Pilkades Barito Utara Telah Dilimpahkan ke Kabupaten.

MUARA TEWEH, HR – Pesta demokrasi pemilihan kepala desa yang berlangsung pada 19 Mei 2022 yang lalu diharapkan akan berlangsung jujur bebas dan rahasia namun kenyataanya meninggalkan polemik yang berujung munculnya gugatan. Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Teweh Baru, Esrom Heryanto,S.Pd, ketika ditemui media ini diruanganya, 10 Mei 2022, membenarkan adanya gugatan hasil Pilkades dari dua desa di Kecamatan Teweh Baru.

“Memang betul ada gugatan hasil Pilkades dari Desa Hajak dan Desa Liang Buah,semuanya telah kita tangani dan kita upayakan adanya penyelesaian,” jelas Esron.

Ketika ditanyakan hasil dari penyelesaian gugatan Pilkades yang telah ditangani oleh Kecamatan Teweh Baru, Esrom menerangkan. “Bahwa pihak kecamatan hanya meminta keterangan dari pihak panitia Pilkades di desa sesuai dengan gugatan yang dipermasalahkan kita catat dan buatkan berita acaranya,” jelas Esrom.

Anggota DPRD Kab Barito Utara,H Asran,ketika dimintai tanggapannya terkait polemik Pilkades yang berlangsung, Senin (20/06/2022), menjelaskan bahwa semuanya akan terselesaikan. “Saya harap semuanya akan terselesaikan yang penting semuanya berjalan sesuai aturan yang telah ditentukan,” ujarnya.

Ketika ditanyakan terkait proses penyelesaian gugatan Pilkades dengan masa pelantikan kepala desa yang ada. “Untuk pelantikan kepala desa bisa diundur dulu sampai adanya penyelesaian gugatan pilkades,” jelas H Asran. mps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *