Satu Karung Ganja Berhasil Diamankan Kedua Pengedar Digiring Petugas ke Sel Tahanan Polres Pagaralam

oleh -476 views
Satu Karung Ganja Berhasil Diamankan Kedua Pengedar Digiring Petugas ke Sel Tahanan Polres Pagaralam.

PAGARALAM, HR – Satu karung ganja berhasil diamankan petugas Kepolisian Resort (Polres) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan berhasil meringkus dua pengedar narkoba berikut satu karung ganja seberat 4,7 kilogram.

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk, MH kepada teman-teman wartawan mengatakan saat dicegat, petugas berhasil mendapati barang bukti satu karung ganja yang diletakkan di bagian belakang mobil tersebut (7/9).

Lanjut Arif Harsono, rencananya satu karung ganja seberat 4,7 kilogram itu akan diedarkan di Kota Pagaralam. Dalam penyergapan tersebut, salah seorang pelaku sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melumpuhkan pengedar tersebut dengan tembakan tepat di bagian kaki kanannya.

Atas perbuatannya, Satu Karung Ganja Berhasil Diamankan, Kedua Pengedar Digiring Petugas Ke Sel Tahanan Polres Pagaralam kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Adapun kedua tersangka yang sudah dijebloskan ke dalam tahanan itu adalah Yoga Putra (24), warga Desa Lesung Batu, Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang dan Teris (28), warga Desa Babatan Lintang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kedua pelaku disergap aparat penegak hukum saat mengendarai mobil jenis Toyota Kijang kapsul nopol BG 8146 VT.

“Mobil kedua pelaku dicegat petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam saat mengisi BBM di SPBU Pengandonan, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Sabtu (4/9/2021) sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Kapolres Pagaralam AKBP. Arif Harsono, SIk, MH. jauhari gunawan

Tinggalkan Balasan