Pasca Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, 16 Warga jadi Tersangka, Dua Dipulangkan

oleh -336 views
Suasana amuk massa di kompleks JAI Balai Gana.

SINTANG, HR – Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Barat, hingga berita diturunkan, belum juga menangkap provokator pengrusakan masjid dan pembakaran bangunan komplek Ahmadiyah di Sintang, Kalbar (39/9) lalu.

Namun, sejauh ini, Polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang, dan dua diantaranya dipulangkan karena dibawah umur.

Demikian, kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Selasa (7/9).

Dia menyebut, sampai hari ini polisi memang belum menangkap provokatornya, namun pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap yang mengajak warga merobohkan Masjid Ahmadiyah Sintang.

Dimana, informasi yang berkembang bahwa sebelum kejadian, lewat khutbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin, ada yang menyerukan perusakan Masjid Ahmadiyah Sintang lewat khutbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin, ini masih di dalami kepada orang yang sedang diperiksa, lanjutnya.

Meski demikian, Kepolisian masih melakukan pendalaman dan mencari pihak-pihak yang diduga menjadi provokator ataupun otak dari pengrusakan itu dari orang yang diperiksa ini, sambungnya lagi.

“Polda Kalbar sudah menetapkan 16 orang tersangka sampai dengan pagi hari ini. Perannya diduga sebagai pelaku perusakan,” ujarnya.

Dia menerangkan, bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga di Kabupaten Sintang. Hanya saja, dia belum memberikan informasi lebih rinci mengenai latar belakang masing-masing tersangka.

Donny menerangkan pula, bahwa saat kejadian, kepolisian berfokus untuk melakukan pengamanan dan melindungi warga setempat dari amukan massa. Sehingga, saat itu pihaknya tak menangkap massa yang bertindak anarkis.

“Menghadapi pengunjuk rasa yang jumlahnya cukup banyak dan sudah emosi, tidak harus dengan tindakan tegas yang bisa berdampak terhadap kerugian yang lebih besar, soft approach pun menjadi langkah yang bijak,” jelasnya.

Menurutnya, tindakan kepolisian selama di tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan berdasarkan pertimbangan yang matang dan terukur.

Dilain waktu, Juru bicara Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana menyebut, bahwa sebelum kejadian ada orang yang memprovokasi warga untuk merobohkan masjid Ahmadiyah. Provokasi itu disampaikan lewat khutbah Jumat di Masjid Al-Mujahidin.

Lalu, setelah salat Jumat, apel digelar di depan masjid. Massa kemudian meneriakkan takbir dan bergerak menuju masjid Ahmadiyah di Balai Gana, Tempunak Kab Sintang.

Massa sempat dihadang aparat, namun aksi pengrusakan tak dapat dicegah karena banyaknya massa, massa pun lantas membakar bangunan yang berdiri di samping masjid.

Namun, upaya massa untuk membakar masjid tak berhasil. mereka pun akhirnya melakukan aksi perusakan.

Masih di hari ini, informasi dari Pemkab Sintang terkait perkembangan penyelesaian kasus ini sulit di akses, kesan di pemkab Sintang bahwa kasus ini sudah dihendel Polda dan pemprov Kalbar.

Untuk diketahui pembaca HR, telah terjadi pengrusakan masjid dan pembakaran bangunan asset JAI di Kab Sintang Jumat (3/9) siang, adalah puncak kemarahan masyarakat atas berdirinya JAI di Sintang.

Dimana butir surat keputusan penutupan oleh Pemkab Sintang 29/8, tidak ada sebut menutup juga aktivitas ibadahnya, sebagimana keinginan warga, yang dihentikan cuma pembangunan masjid saja, seru warga sebelum lakukan aksi.

Menurut aliansi umat muslim daerah itu, JAI tidak diakui negara sebagai salah satu agama Islam, sehingga harus di tutup.

Sementara, Yendra Budiana, secara jelas menyatakan, bahwa pemerintah Indonesia melalui SKB 3 Menteri, tidak ada kalimat melarang JAI melaksanakan ibadahnya dan mendirikan rumah ibadah.

Setelah penjelesan Jubir JAI Yendra, HR kemudian coba cari informasi apakah hal yang dijelaskan Yendra ini benar, ternyata hingga berita ini diturunkan, HR tidak pernah mendapat informasi yang mana yang benar, baik dari pemerintah dan MUI daerah itu.

Maka, menurut sejumlah sumber HR disana, peristiwa itu terjadi mungkin saja disebabkan tidak adanya penjelasan SKB 3 Menteri dari Pemkab Sintang kepada umat muslim Sintang tentang posisi JAI di Indonesia.

Ini, boleh saja, kelalaian Pemkab Sintang, singgung Solihin (55) warga Tempunak kepada HR, hari ini. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *