DOLOKSANGGUL, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan menangkap seorang pria berinisial JG (37) terkait kasus narkotika di Kecamatan Lintong Nihuta, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 22.56 WIB.
Petugas mengamankan JG di Jalan Siborongborong–Doloksanggul, tepatnya di Desa Nagasaribu I, saat mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion menuju arah Siborongborong.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat bruto 1,40 gram. Petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu bungkus rokok, dan dua buah mancis.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Tim yang dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Humbahas, Ipda Ronald Sitorus, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.
Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasat Resnarkoba Iptu Frins Sigiro menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika. Penindakan tegas kami lakukan untuk melindungi generasi muda,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JG mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bermarga Sagala di Doloksanggul. Ia berencana menggunakan barang tersebut untuk konsumsi pribadi dan mengaku telah menggunakan narkotika selama sekitar 10 tahun.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Tersangka kini menjalani proses penyidikan di Mapolres Humbahas. Polisi menjerat JG dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar. sihar.lg








