MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Kertajati. Polisi menangkap seorang pria berinisial W alias Kancit (36), warga Desa Mekarmulya, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 253 butir pil Tramadol dan 77 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas juga menyita satu box plastik dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Petugas menemukan obat-obatan tersebut di dalam lemari pakaian di kamar tersangka. Pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan,” ujarnya.
Polisi menyebut tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan medis dalam mengedarkan obat keras tersebut.
Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan di Mapolres Majalengka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Majalengka menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal guna melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat berbahaya. lintong








