MAJALENGKA, HR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan kalung emas dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi menangkap dua pelaku pada Rabu (1/7/2026).
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna menegaskan, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
Korban pertama, Noval Puspita Dewi (24), menjadi sasaran penjambretan di Desa Ciparay, Kecamatan Leuwimunding. Korban kedua, seorang lansia berinisial EM (67), mengalami kejadian serupa di kawasan lampu merah Kadipaten.
Pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menanyakan arah jalan kepada korban yang sedang menggendong bayi. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas kalung emas hingga putus, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Polisi menerima laporan sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung melakukan pengejaran. Sekitar 30 menit kemudian, tepatnya pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menangkap kedua pelaku.
Kedua pelaku berinisial NZA (39) dan SRM (51), warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua kalung emas seberat 3,80 gram dan 6 gram beserta nota pembelian, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, dua telepon seluler, serta jaket dan helm hitam yang digunakan saat beraksi.
Kapolres Majalengka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.
“Ini adalah komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami respons dengan cepat dan pelaku kejahatan akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Rita Suwadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Majalengka masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak kejahatan lain yang melibatkan kedua pelaku. lintong






