Pansus DPRD Gowa Hadirkan Pakar Hukum Bahas Penggunaan Hak Angket

GOWA, HR — Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa terus menyelidiki dugaan pelanggaran wewenang yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Penyelidikan difokuskan pada tiga persoalan, yakni dugaan perbuatan tercela, dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam sekolah gratis, serta pencabutan sepihak program beasiswa doktoral.

Selama proses penyelidikan, Pansus telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan suami Bupati Gowa, Khaerul Aco. Khaerul memberikan keterangan di hadapan anggota dewan terkait sejumlah isu yang menjadi materi penyelidikan.

Untuk memperkuat kajian hukum, Pansus juga menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara dan hukum pidana dalam sidang yang berlangsung di lantai dua Gedung DPRD Kabupaten Gowa, Sungguminasa, Senin (29/6/2026).

Baca juga:  Bupati Gowa Temui Aksi Damai Cipayung Plus, Apresiasi Aspirasi yang Bermartabat

Para ahli menegaskan bahwa penggunaan hak angket oleh DPRD sah secara konstitusional dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pembentukan Pansus dan penggunaan hak angket merupakan langkah yang sah serta memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar salah seorang saksi ahli dalam persidangan.

Menurut para ahli, hak angket merupakan instrumen kelembagaan DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Hak angket adalah instrumen pengawasan DPRD yang sah dan konstitusional. Anggota Pansus juga memiliki hak imunitas saat menjalankan tugasnya sehingga tidak dapat dituntut secara hukum atas pelaksanaan penyelidikan tersebut,” jelasnya.

Pakar hukum juga menegaskan bahwa kehadiran Bupati Gowa dalam sidang Pansus bukan menjadi syarat mutlak bagi DPRD untuk menyusun kesimpulan akhir hasil penyelidikan.

Baca juga:  Satlantas Polres Majalengka Tingkatkan Pelayanan Pembuatan SIM bagi Masyarakat

Selain itu, para ahli menjelaskan bahwa jabatan bupati melekat selama masa jabatan berlangsung. Karena itu, apabila terdapat tindakan yang menggunakan atribut atau fasilitas negara, tindakan tersebut tetap dipandang sebagai bagian dari kapasitas jabatan publik.

Pansus menghadirkan tiga pakar hukum dari Universitas Hasanuddin (Unhas), yakni Prof. Dr. Said Karim, Prof. Dr. Hamzah Halim, dan Dr. Fajlurrahman Jurdi.

Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa dibentuk untuk menyelidiki tiga objek utama, yaitu dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pembatalan program beasiswa S-3, serta dugaan pelanggaran etika.

Hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan ahli selanjutnya akan dirangkum oleh Pansus sebagai bahan penyusunan laporan akhir yang akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *