Satres Narkoba Polres Majalengka Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis di Jatiwangi

MAJALENGKA, HR — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Majalengka kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam operasi yang digelar di Kecamatan Jatiwangi, petugas menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah di Blok Ahad, RT 002 RW 009, Desa Burujul Wetan, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo memimpin langsung operasi tersebut setelah anggotanya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Petugas menangkap AFNH (20), seorang buruh harian lepas asal Desa Burujul Wetan. Penggeledahan rumah tersangka disaksikan oleh seorang warga setempat untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

Baca juga:  Bripka Dede Arif Ajak Perangkat Desa Cikijing Jaga Kamtibmas

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima paket tembakau sintetis yang telah dikemas menggunakan lakban hitam dan siap diedarkan.

Selain itu, petugas mengamankan tiga pak plastik klip, satu lakban hitam berukuran besar, dua lakban hitam berukuran kecil, satu pak kertas rokok, uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, serta dua unit telepon seluler, masing-masing Samsung Galaxy J1 Ace dan Redmi 8A, yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Saat penangkapan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan seluruh barang bukti di dalam rumahnya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Cegah Perang Sarung, Bhabinkamtibmas Desa Genteng Patroli Sahur

Atas perbuatannya, AFNH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya. lintong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *