Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Mucikari Prostitusi Online

oleh -423 views
Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Mucikari Prostitusi Online.

MAJALENGKA, HR – Adanya dugaan tindak pidana prostitusi (mempekerjakan wanita PSK)  secara online melalui media sosial whatsapp serta dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain, yang menawarkan beberapa wanita PSK kepada laki-laki melalui media sosial, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil ungkap salah seorang mucikari yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan Selasa (03/03/2020) di halaman Sat Reskrim Polres majalengka menjelaskan, telah mengamankan seorang ibu rumah tangga inisial HP (35) Penduduk Cibasele pada hari Jumat 28/02/2020 karena diduga melakukan tindak pidana protitusi (mempekerjakan wanita PSK) melalui pesan Whatsapp dengan cara mengirim photo photo PSK lewat medsos Whatsapp kepada calon atau pengguna jasa. ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan tersangka berikut 2 PSK dan satu orang lelaki hidung belang kita tangkap di salah satu hotel, dengan barang bukti 3 jenis handpon android dan beberapa lembar screenshot pesan Whatsapp ,dengan uang tunai Rp 1.700 ribu,

“Tersangka kita jerat sebagai mana yang dimaksud pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 IU No 19 Thn 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik sub pasal 296 kuhpidana jo Pasal 506  KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 Miliar,” kata Kapolres lintong situmorang

Tinggalkan Balasan