Sat Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap Warga Tikke Raya Karena Bawa Narkoba

oleh -244 views
Sat Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap Warga Tikke Raya Karena Bawa Narkoba.

PASANGKAYU, HR – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Sat Resarkoba) Polres Pasangkayu Kembali menangkap pelaku penyalahguna narkotika di kelurahan Marta Jaya Kecamatan Pasangkayu, Sabtu (03/10/2020).

I, 23 th, Karyawan Swasta, Alamat Desa Makmur Jaya Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu dan A, 22 th, Karyawan Swasta, Alamat Dusun Jono Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu ditangkap berdasarkan Laporan Informasi bahwa kedua pelaku sering ke donggala mengambil narkotika untuk dipakai sehingga dilakukan penyekatan terhadap keduanya diperjalanan setelah membeli sabu.

Kasat Narkoba Polres Pasangkayu Iptu Ronald Suhartawan S.H, S.I.K saat di temui mengatakan bahwa, “Kedua Pelaku yakni I dan A telah menjadi incaran Unit Opsnal Sat Narkoba dikarenakan sering mengkonsumsi narkoba bersama temannya dimana barang tersebut diperoleh di salah satu daerah di kabupaten Donggala,” katanya.

Hasil pemeriksaan keduanya menerangkan bahwa, “Narkotika jenis shabu yang di dapati dari dalam saku celana Lk.I adalah shabu yang diperoleh dengan cara dibeli dari wilayah donggala sebesar Rp 330.000 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dan rencana akan di bawa ketikke raya untuk dikonsumsi bersama teman pelaku,” terangnya.

Dari pelaku Polisi menyita barang bukti 4 (empat) Paket / Sachet plastik bening ukuran kecil klip warna hijau yang berisi Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit motor Merk Yamaha Vixion warna merah hitam dan 1 (satu) Butir Boje.

Untuk kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dimana penyidik menyangka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 12 tahun penjara,” tuturnya. tia

Tinggalkan Balasan