JAKARTA, HR – Parkir liar di depan RS Hermina Kalideres, Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali ditertibkan. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat bersama Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi gabungan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan dan menggunakan badan maupun bahu jalan, Senin (24/8/2026).
Penertiban dilakukan setelah persoalan parkir di kawasan tersebut berulang kali dikeluhkan masyarakat. Aktivitas kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan pengguna Jalan Kintamani Raya.
Dari pantauan di lokasi, operasi gabungan dipimpin Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Barat Agus Prasatiyo bersama jajaran petugas. Sejumlah kendaraan yang ditemukan parkir sembarangan langsung ditindak.
Kasie Operasional Sudinhub Jakarta Barat Agus Prasatiyo mengatakan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat, baik melalui pemberitaan media maupun media sosial.
“Operasi gabungan ini dilakukan karena sudah ada aduan dari masyarakat, baik melalui media maupun media sosial, terkait parkir liar di kawasan RS Hermina ini,” ujar Agus.
Menurut Agus, penertiban tidak bisa menjadi satu-satunya solusi. Pemerintah perlu menyiapkan skema parkir yang lebih tertata agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi tanpa menjadikan badan Jalan sebagai tempat parkir.
Namun, upaya mencari solusi permanen tersebut menghadapi kendala. Agus mengungkapkan, pihak RS Hermina telah beberapa kali diundang untuk mengikuti rapat koordinasi, tetapi tidak pernah hadir.
“Pihak Rumah Sakit Hermina saat diundang rapat tidak pernah hadir dalam rapat,” ungkap Agus.
Ketidakhadiran pihak rumah sakit tersebut membuat pembahasan mengenai solusi parkir belum dapat dilakukan secara maksimal. Padahal, keberadaan rumah sakit menjadi salah satu faktor penting dalam pembahasan kebutuhan parkir di kawasan tersebut.
Meski demikian, Sudinhub Jakarta Barat tidak tinggal diam. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran untuk mencari solusi sementara agar aktivitas parkir tidak kembali berlangsung secara liar.
“Untuk ke depannya kita akan terus berkoordinasi dengan pihak UP Parkir DKI Jakarta, untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah parkir liar di sekitar RS Hermina ini,” katanya.
Agus menyebut salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pengelolaan parkir secara resmi melalui UP Perparkiran. Dengan skema tersebut, lokasi parkir yang selama ini digunakan secara liar dapat ditata dan apabila memungkinkan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Mungkin untuk sementara waktu parkir di sini bisa dipasang parkir biru atau dilegalkan sementara. Bisa saja diambil alih oleh UP Parkir untuk menambah PAD, sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Hermina serta keputusan dan arahan pimpinan,” jelasnya.
Agus menegaskan, skema tersebut masih berupa opsi sementara dan belum menjadi keputusan final. Pemerintah tetap membutuhkan koordinasi dengan pihak rumah sakit serta instansi terkait untuk menentukan langkah penataan selanjutnya.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak UP Parkir dan rumah sakit. Mungkin sementara operasionalnya bisa dilakukan oleh UP Parkir agar tidak liar. Sifatnya sementara sambil menunggu hasil rapat dengan pihak Rumah Sakit Hermina,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit juga perlu ikut mencari alternatif, termasuk kemungkinan menyediakan atau menyewa lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi parkir. Namun, hingga kini upaya tersebut masih menghadapi sejumlah kendala.
“Untuk sementara kita tata sambil menunggu keputusan dari rumah sakit dan koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas tidak hanya memberikan imbauan. Sejumlah sepeda motor diangkut, kendaraan roda empat yang parkir di lokasi terlarang diderek, sementara kendaraan yang masih menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir juga dikenai tindakan pencabutan pentil.
Penertiban ini menjadi sinyal tegas bahwa parkir liar di Jalan Kintamani Raya tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penggunaan badan dan bahu jalan sebagai lokasi parkir berpotensi menghambat arus lalu lintas dan mengganggu ketertiban kawasan.
Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas parkir tetap harus diperhatikan. Karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya melakukan penertiban, tetapi segera menghadirkan alternatif parkir yang legal, tertata, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar RS Hermina Kalideres.
Kini, penyelesaian persoalan parkir tersebut membutuhkan koordinasi lintas instansi serta keterlibatan pihak rumah sakit. Tanpa solusi permanen, persoalan parkir liar dikhawatirkan kembali muncul setelah operasi penertiban selesai. •didit
