MUARA TEWEH, HR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapeperda) DPRD dan Pemkab Barito Utara melakukan pembahasan terkait pemilihan Kepala Desa dan pengganti antar waktu, kegiatan berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara.
Kegiatan dihadiri asiten I bidang pemerintahan, anggota DPRD dan instansi terkait lainya. Jalanya rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini,yang menyampikan bahwa. “Penyusunan raperda dalam rangka menindak lanjuti ketentuan pasal 49 peraturan Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa,” jelasnya, Senin (25/01/2020).
Raperda yang sedang dibahas dan didalami adalah terkait pelaksanaan pemilhan kepala desa yang dilaksanakan serentak Tahun 2021 secara nasional di seluruh Indonesia, sehingga perlu dikaji mekanis dan penganggaranya secara matang agar nantinya dalam pelaksanaanya semuanya dapat berjalan dengan baik,ujar Ketua DPRD Barut.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan, H Masdulhaq mengatakan pembahasan raperda ini mudah-mudahan bisa cepat selesainya sebelum pelaksanaan pilkades serentak, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena raperda ini untuk kepentingan masyarakat Barito Utara yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa. mps