Kontrak Paket Hibah DKP Jatim TA 2020 Diduga Bermasalah

oleh -349 views

SURABAYA, HR – Semangat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengemplang uang rakyat sepertinya dari generasi ke generasi tidak pernah kendur, modus yang dilakukan pun selalu terbilang cukup rapi karena melibatkan orang luar/pihak swasta.

Dari beberapa metode pemilihan dalam menentukan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya, metode Pengadaan Langsung (PL) disinyalir merupakan lahan bagi oknum pejabat PA/KPA/PPK untuk mencari keuntungan pribadi maupun kelompok.

Biasanya nama paket PL tersebut tidak serta merta muncul dalam SIRUP LKPP maupun RUP Instansi/Lembaga, meskipun kegiatan Tahun Anggaran sudah dimulai. Berdasarkan informasi yang sampai ke telinga HR, meski nama paket PL belum tayang tapi penyedia barang/jasa sudah ada pemenangnya, karena diduga sudah diplot atau menggunakan sistem ijon.

Terkait adanya dugaan PL yang menjadi ajang mencari keuntungan bagi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), belum lama ini HR mendapatkan copy salinan hasil audit BPK terhadap Kinerja Pengelolaan Anggaran Keuangan Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Timur.

Dari keterangan yang tertera dalam salinan tersebut, diketahui adanya indikasi pemecahan kontrak atas pengadaan barang/jasa yang diserahkan ke masyarakat pada Dinas Kelautan dan Perikanan. Berdasarkan hasil review dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk item pekerjaan dan spesifikasi yang sama pada tanggal yang hampir bersamaan, namun dilaksanakan oleh penyedia yang berbeda.

Adapun indikasi tersebut terdapat pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun 2020 DKP dalam bentuk paket hibah ke masyarakat.

Apabila merujuk pada hasil temuan BPK tersebut, diketahui paket hibah yang tayang di Rencana Umum Pengadaan (RUP) DKP Jatim TA 2020 terdapat 15 paket hibah, dimana anggarannya diambil dari APBDP TA 2020 dengan total pagu anggaran senilai Rp. 2.381.640.000,-.

Dari hasil temuan BPK tersebut, semakin terang benderang bahwa paket hibah menjadi salah satu lahan subur untuk mencari keuntungan. Hal ini sangat disayangkan karena bantuan/hibah yang mengatasnamakan masyarakat hanya sebagai topeng oknum pejabat untuk merampas uang Negara.

Ironisnya lagi, ternyata temuan adanya indikasi pecah kontrak pada paket hibah sudah diendus beberapa media online, dan beritanya sudah tayang beberapa bulan sebelumnya di tahun 2020.

Sampai berita ini tayang, Ir. Hari Pranoto selaku Kepala Bidang Budidaya DKP Provinsi Jatim belum bersedia memberikan keterangan terkait adanya temuan BPK tersebut. Padahal dari 15 paket hibah yang diduga bermasalah tersebut, lebih dari setengahnya merupakan kegiatan dibawah kendali tugas Hari selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). ian

Tinggalkan Balasan