Rakor Pengawasan Orang Asing di Bali, Sinergitas Pengawasan di Tengah Pandemi

oleh -319 views

DENPASAR, HR – Di tengah pandemi covid-19 diketahui terdapat penurunan jumlah sebaran orang asing secara umum di Indonesia dan secara khusus di Provinsi Bali. Hal ini turut berdampak pada pembuatan regulasi keimigrasian untuk menyesuaikan kebutuhan orang asing yang masih berada di wilayah hukum Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 melalui media teleconference Aplikasi Zoom bertempat di Ruang Darmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (21/10/2020).

Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Eko Budianto, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Mohammad Ridwan beserta seluruh jajaran Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Melalui daring, Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) juga diikuti oleh beberapa instansi yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Provinsi Bali, Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Bali, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Sinteldam IX/Udayana pada Komando Daerah Militer IX/Udayana, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Badan Intelijen Negara Daerah Bali, Pangkalan TNI Angkatan Udara Ngurah Rai, Pangkalan TNI Angkatan Laut Denpasar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT.

“Seiring dengan tatanan kenormalan baru saat ini, layanan Izin Tinggal Keimigrasian beberapa kali mengalami perubahan-perubahan kebijakan dikarenakan oleh penyebaran covid-19,” terang Jamaruli pada sambutannya.

Pihaknya juga menekankan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali dalam hal ini Divisi Keimigrasian Bali mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020, sekaligus menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tanggal 29 September 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Hal ini penting agar instansi terkait dapat mengetahui dan memahami mengenai kebijakan tersebut,” tutup Jamaruli. gina

Tinggalkan Balasan