PT Jhonnnie Pasir Tayan Disorot soal Kewajiban Pelaporan Tambang, Aktivitas Penyedotan Pasir Jadi Perhatian

SANGGAU, HR — PT Jhonnnie Pasir Tayan, perusahaan pemegang izin pertambangan komoditas pasir pasang dengan nomor izin 02890100403590005, menjadi sorotan terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan usaha pertambangan.

Sorotan tersebut mencuat setelah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPPESDM) Provinsi Kalimantan Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.29/1190/DPPESDM-E yang ditandatangani Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si.

Surat edaran itu berkaitan dengan badan usaha yang disebut belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan kegiatan pertambangan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media dari dinas terkait, terdapat 171 badan usaha berbentuk CV dan PT yang menjadi perhatian dalam persoalan kewajiban pelaporan tersebut. Salah satu nama yang disebut dalam daftar itu adalah PT Jhonnnie Pasir Tayan.

Meski demikian, status kepatuhan masing-masing perusahaan perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan keterangan instansi berwenang. Jenis laporan yang belum dipenuhi, periode pelaporan, serta tindak lanjut administratif terhadap setiap badan usaha juga perlu diperjelas.

Aktivitas Penyedotan Pasir Jadi Perhatian

Dalam pemantauan lapangan, tim media menemukan aktivitas penyedotan pasir di lokasi yang dikaitkan dengan kegiatan PT Jhonnnie Pasir Tayan.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian aktivitas di lapangan dengan dokumen perizinan, kapasitas produksi, serta kewajiban pelaporan perusahaan.

Namun, pengamatan lapangan saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya kegiatan yang melampaui kapasitas yang diizinkan atau pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang, termasuk pencocokan volume produksi aktual dengan dokumen perizinan, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) apabila diwajibkan, serta laporan produksi yang disampaikan perusahaan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ruang lingkup izin dan ketentuan yang berlaku.

Kewajiban Pelaporan Perlu Diperjelas

Dalam usaha pertambangan, kewajiban pelaporan dapat mencakup aspek produksi, lingkungan, keselamatan pertambangan, konservasi, reklamasi, dan pasca tambang, sesuai jenis izin serta ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pemegang izin.

Apabila suatu badan usaha belum memenuhi kewajiban pelaporan, instansi teknis perlu menjelaskan jenis laporan yang belum disampaikan, periode yang menjadi persoalan, serta langkah administratif yang harus dilakukan perusahaan.

Kejelasan informasi tersebut penting agar persoalan administrasi tidak serta-merta ditafsirkan sebagai bukti pelanggaran pidana.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran lain, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada PT Jhonnnie Pasir Tayan terkait status kewajiban pelaporan, aktivitas penyedotan pasir, kapasitas produksi, kesesuaian kegiatan dengan izin, serta dokumen pendukung operasional pertambangan.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan jawaban atau klarifikasi substantif kepada tim media.

Belum adanya jawaban tersebut merupakan bagian dari proses konfirmasi jurnalistik dan tidak dapat diartikan sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran.

Tim media tetap membuka ruang bagi PT Jhonnnie Pasir Tayan untuk menyampaikan penjelasan, dokumen pendukung, maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Kejati dan Polda Kalbar Diharapkan Menindaklanjuti Sesuai Kewenangan

Terkait persoalan tersebut, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Polda Kalimantan Barat diharapkan mencermati informasi yang berkembang serta menindaklanjutinya apabila terdapat dasar dan indikasi pelanggaran yang memenuhi persyaratan untuk dilakukan pemeriksaan.

Apabila diperlukan, penanganan dapat dilakukan melalui koordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan, sehingga status perizinan, pemenuhan kewajiban pelaporan, dan kesesuaian aktivitas di lapangan dapat diperiksa secara objektif.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan memberikan kejelasan mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik sekaligus memastikan bahwa setiap badan usaha menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *