JAKARTA, HR — Proyek pembangunan saluran U-Ditch di Jalan Malaka III No. 64, RT 03/RW 06, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan. Pekerjaan yang diduga bersumber dari APBD DKI Jakarta tersebut berjalan tanpa terlihat papan informasi proyek di lokasi.
Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat kesulitan mengetahui secara terbuka identitas pekerjaan, mulai dari nama paket, instansi penanggung jawab, nilai kontrak, sumber anggaran, volume pekerjaan, pelaksana, konsultan pengawas hingga jangka waktu pelaksanaan.
Pantauan wartawan Harapan Rakyat dilokasi menemukan pekerjaan U-Ditch masih berlangsung. Sejumlah U-Ditch terlihat telah terpasang di sisi kanan jalan, sedangkan sisi lainnya masih berupa galian terbuka. Material tanah bekas galian tampak berada di sekitar lokasi pekerjaan dan sejumlah peralatan kerja masih berada di lapangan.
Persoalan semakin menjadi sorotan ketika Project Manager (PM) yang ditemui di lokasi belum memberikan penjelasan lengkap mengenai identitas pekerjaan. Saat ditanya mengenai tidak adanya papan proyek, PM menyampaikan bahwa pemasangan papan tersebut masih menunggu “atensi” dari Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara agar pemasangannya seragam.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Jika memang terdapat kebijakan atau arahan tertentu mengenai pemasangan papan informasi proyek, masyarakat tentu berhak memperoleh penjelasan resmi dari instansi terkait, termasuk dasar dan bentuk arahannya.
Terlebih, pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan dan informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan publik memiliki rezim keterbukaan informasi. UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur mengenai Informasi Publik dan Badan Publik, termasuk badan publik yang sumber dananya berasal dari APBN/APBD.
Sementara itu, Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memang mengatur pengadaan yang menggunakan APBN/APBD, tetapi ketentuan mengenai ada atau tidaknya kewajiban memasang papan informasi pada suatu pekerjaan perlu dilihat pula dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan sektoral, serta aturan pemerintah daerah yang berlaku. Karena itu, ketiadaan papan proyek dalam kasus ini perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak yang bertanggung jawab, bukan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tertentu.
Sorotan warga juga tidak hanya tertuju pada papan informasi. Dari pantauan lapangan, terdapat dugaan pekerjaan pemasangan U-Ditch dilakukan tanpa lantai kerja atau lean concrete. Selain itu, material tanah bekas galian disebut digunakan pada sisi U-Ditch. Kedua kondisi tersebut perlu diverifikasi terhadap gambar kerja, spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak.
Seorang warga sekitar yang ikut memantau pekerjaan tersebut meminta agar proyek yang menggunakan uang negara tidak dikerjakan secara tertutup. Menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan di lingkungan mereka, siapa pelaksananya dan bagaimana anggaran pemerintah digunakan.
“Kalau ini proyek pemerintah dan menggunakan APBD, kami sebagai warga ingin tahu proyeknya apa, siapa yang mengerjakan, berapa anggarannya dan kapan selesainya. Papan informasi itu penting supaya masyarakat bisa ikut mengawasi,” ujar warga yang tidak ingin namanya dipublikasikan, Selasa (29/9/2026).
Warga juga berharap pengawasan tidak berhenti pada pemasangan papan proyek. Menurutnya, kualitas pekerjaan, kesesuaian material, volume pekerjaan dan hasil akhirnya harus ikut diperiksa agar pembangunan saluran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai setelah selesai justru cepat rusak. Kami berharap dinas terkait turun mengecek langsung, bukan hanya melihat laporan di atas kertas,” ketus warga lainnya.
Pihak Sudin Bina Marga Jakarta Utara, apakah sudah mengetahui adanya pekerjaan di Jalan Malaka III tersebut berada dalam kewenangan mereka, siapa pelaksana resminya, berapa nilai kontraknya, dari mata anggaran mana sumber pembiayaannya, serta apakah pekerjaan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis.
“Kami meminta Kasudin Bina Marga Jakarta Utara menjelaskan secara terbuka, apakah benar ada atensi untuk menunda pemasangan papan informasi proyek dengan alasan agar seragam. Kalau memang ada, publik tentu berhak mengetahui dasar dan bentuk arahannya. Kalau tidak ada, pernyataan tersebut juga perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah membawa nama instansi,” tambah warga.
Selain persoalan transparansi, pihak terkait juga diharapkan menjelaskan dugaan pemasangan U-Ditch tanpa lantai kerja serta penggunaan tanah bekas galian sebagai material urugan sisi saluran. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kondisi yang terlihat di lapangan memang sesuai dengan spesifikasi teknis dan metode kerja yang ditetapkan dalam dokumen kontrak.
Hingga berita ini diturunkan, papan informasi proyek sebagaimana yang diharapkan masyarakat belum terlihat terpasang di lokasi Jalan Malaka III, Rorotan.
Harapan Rakyat membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sudin Bina Marga Jakarta Utara, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas maupun pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pemberitaan ini akan terus dikembangkan berdasarkan hasil konfirmasi dan temuan berikutnya di lapangan.
Warga berharap Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Utara dan aparat pengawasan terkait turut memastikan proyek yang menggunakan anggaran publik tersebut memenuhi aspek administrasi, transparansi, mutu pekerjaan dan ketentuan teknis yang berlaku. •lisbon sihombing
