JAKARTA, HR – Pembangunan saluran drainase di Jalan Joglo Raya, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, yang dikerjakan PT Sinergi Cipta Presisi mulai menjadi sorotan publik. Proyek milik Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Barat yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan teknis di lapangan yang berpotensi memengaruhi kualitas dan fungsi saluran drainase di masa mendatang.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten/Kota dan Kawasan Strategis Provinsi. Proyek dimulai pada 5 Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada 3 Oktober 2026.
Namun, hasil pantauan wartawan di lokasi menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pada pemasangan box culvert atau U-Ditch. Di sejumlah titik terlihat posisi box culvert tidak rata, dengan perbedaan elevasi antara sisi kiri dan kanan. Kondisi tersebut tampak jelas secara kasat mata dan menimbulkan pertanyaan mengenai ketelitian pelaksanaan pekerjaan serta efektivitas pengawasan teknis selama proses pemasangan.
Selain itu, wartawan juga menemukan adanya celah atau rongga di antara sambungan box culvert. Celah tersebut diduga ditutup menggunakan kulit kayu gelam sebelum dilakukan pengecoran atau penutupan akhir. Temuan ini memunculkan kekhawatiran terkait kualitas sambungan antarbeton pracetak yang seharusnya dipasang secara presisi sesuai spesifikasi teknis.
Secara teknis, pemasangan box culvert yang tidak rata maupun memiliki rongga berpotensi mengurangi kinerja saluran drainase. Perbedaan elevasi dapat menghambat aliran air, memicu genangan pada titik tertentu, sedangkan celah antarbox culvert berisiko menjadi jalur masuknya tanah atau material lain ke dalam saluran yang dalam jangka panjang dapat menyebabkan sedimentasi dan mengurangi kapasitas tampung drainase.

Kondisi tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pengendalian mutu (quality control) oleh pelaksana pekerjaan maupun konsultan pengawas. Sebab, setiap pemasangan beton pracetak semestinya dilakukan berdasarkan gambar kerja, pengukuran elevasi menggunakan alat ukur, serta pemeriksaan sambungan agar seluruh konstruksi memenuhi spesifikasi kontrak.
Menanggapi adanya jarak antarbox culvert tersebut, Manik selaku pelaksana lapangan PT Sinergi Cipta Presisi mengakui bahwa pemasangan telah diupayakan semaksimal mungkin.
“Pada saat pemasangan kita sudah usahakan biar ketemu ujung box culvert, jadi itu karena ketidaksesuaian barang dari pabrik,” ujar Manik saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu (22/7/2026).
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan kulit kayu gelam untuk menutup celah antarbox culvert, Manik mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya baru di sini, saya tidak tahu itu di posisi mana,” jawabnya singkat.
Di tempat terpisah, pengamat pembangunan perkotaan, Ir. Ahmad, menilai penggunaan beton pracetak (precast) justru dipilih pemerintah karena memiliki mutu material yang lebih terjamin dan mempercepat waktu pelaksanaan pekerjaan. Namun menurutnya, apabila hasil pemasangan masih terlihat tidak rata dan menyisakan rongga, kondisi tersebut menunjukkan pelaksanaan pekerjaan belum maksimal.

“Kalau pemasangan tidak rata dan masih ada celah berarti pengawasannya kurang maksimal. Rongga di antara box culvert dapat menjadi jalan masuk tanah ke dalam saluran sehingga lama-kelamaan terjadi penumpukan sedimentasi yang mengurangi kualitas pekerjaan dan fungsi drainase,” jelas Ir. Ahmad.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelaksana Pembangunan Sudin SDA Jakarta Barat, Imam, menegaskan bahwa setiap paket pekerjaan telah memiliki tenaga pengawas di lapangan.
“Setiap pelaksana paket di lapangan ada pengawas dan itu dibayar. Kalau tidak sesuai, kita akan bongkar,” tegas Imam.
Pernyataan tersebut diharapkan menjadi komitmen nyata agar setiap temuan di lapangan segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis secara menyeluruh, sehingga kualitas proyek tidak dikompromikan hanya demi mengejar target penyelesaian.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa wajib menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak, memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi persyaratan teknis dan keandalan bangunan.
Sebagai proyek yang dibiayai APBD, pelaksanaan pekerjaan juga harus berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Oleh karena itu, setiap dugaan ketidaksesuaian mutu wajib segera dievaluasi dan diperbaiki agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah maupun mengurangi manfaat infrastruktur bagi masyarakat.
Warga sekitar berharap Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap hasil pemasangan box culvert, memastikan seluruh pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran mutu. Mereka menilai proyek drainase yang dibangun dengan anggaran negara harus mengedepankan kualitas, karena menjadi salah satu infrastruktur penting dalam mengurangi risiko banjir dan genangan di wilayah Jakarta Barat. •didit






