Program PTSL, Warga Dibebankan Rp 250 Ribu/Bidang

oleh -1.5K views
oleh
Lurah Lanjas, Tri Winarsih S, STP

MUARA TEWEH, HR – Akhirnya kegelisahan wargapun berlahan reda, prihal adanya pungutan biaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Menurut warga, seharusnya tidak ada pungutan alias gratis, ternyata untuk setiap bidang tanah dikenakan biaya Rp 250.000.

Tri Winarsih S STP selaku Lurah Lanjas, Kec Teweh Tengah, membenarkan bahwa untuk pembuatan sertipikat sebidang tanah untuk warga masih dibebankan Rp 250.000. Biaya itu dipungut langsung pihak kelurahan.

Semestinya, program PTSL ini dapat dilakukan gratis di Barito Utara, namun karena ketidak mampuan APBD, akhirnya warga dibebankan Rp 250.000.

Bahwa untuk Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Meleyu, ada 2.500 bidang tanah warga yang telah tersertipikat, serta ada 5.000 bidang tanah warga yang belum tersertipikatkan pada program PTSL 2017.

Dijelaskan, bahwa adanya beban yang dikenakan kepada warga sebesar Rp 250.000 telah sesuai dan mengacu kepada SK Tiga Menteri tertanggal 22 Mei 2017, serta Perbup Barito Utara Nomor 65 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017.

Pikke, seorang warga yang terpaksa gagal menyertipikatkan tanah ladang warisan dari Datoknya pada program PTSL 2017. Pikke berharap pada program PTSL mendatang, pemerintah dapat melaksanakannya dengan layanan gratis. mps

Tinggalkan Balasan