PPK SKPD-TP Dinas BM Jabar Minta ‘Fatwa’ TP4D dan Itjen PUPR

oleh -29 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Tender paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang yang bersumber APBN 2017 Kementerian PUPR dilingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah-Tugas Pembantuan (SKPD-TP) Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat memenangkan perusahaan yang sudah di-blacklist.
Kantor PT WNS, diduga rumah hunian.
Perusahaan pemenang adalah PT Wiga Nusantara Sejati (PT WNS) pada saat proses lelang atau tahapan pelelalangan yakni (pengumuman penetapan pemenang tanggal 8 Februari 2017, atau Masa Sanggah Hasil Lelang tanggal 9 Februari 2017 – 13 Februari 2017) telah masuk daftar hitam aktif di portal pengadaan nasional LKPP, yakni masa berlaku sanksi dimulai 3 Februari 2017 s/d 2 Februari 2019, dan penayangan tanggal 17 Februari 2017.
Di-blacklist atau daftar hitam PT WNS terkait SK Penetapan PA Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kab Wonogiri No. 38 Tahun 2017 dengan Pelanggaran: Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f: Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab.
Dengan demikian, WNS secara otomatis harus putus kontrak atau batal demi hukum sebagai pemenang paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang di SKPD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
Bahkan perusahaan pemenang (WNS) di paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang sesuai situs detail di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) – NET yang diperoleh HR, bahwa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) double yakni: di pengumuman pemenang tercatat: 02.016.480.2-431.000, sedangkan yang tayang di LPJK Net tercatat: 02.016.480.2-432.000 dengan domisili: Jl. Mutiara V Blok D/7 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu – Bekasi (Kota) – Jawa Barat.
Saat proses lelang yang diikuti 101 peserta, dan yang memasukkan penawaran harga hanya 13 peserta, dan PT WNS berada diurutan 11, artinya termasuk penawaran tinggi.
Anehnya, 13 peserta yang memasukkan harga hanya satu yang lolos yakni WNS. Sedangkan 12 peserta, termasuk penawaran terendah dinyatakan gugur dengan alasan yang tidak masuk akal.
Dalam paket yang dimenangkan WNS, pokja membutuhkan perusahaan yang memiliki SBU S1004. Akan tetapi, berdasarkan detail LPJK Net, WNS tidak memiliki S1004.
Diduga Fiktif
Masih berdasarkan data LPJK–Ne), WNS berdomisili di Jalan Mutiara V Blok D/7 Kel. Sepanjang Jaya, Rawalumbu – Bekasi (Kota) – Jawa Barat dengan NPWP: 02.016.480.2-432.000, sedangkan di pengumuman pemenang paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang tertulis NPWP: 02.016.480.2-431.000, sehingga keabsahan domisili dan NPWP WNS sangat diragukan.
Pantauan HR, bahwa kantor WNS di Jl. Mutiara V Blok D/7 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawalumbu – Bekasi (Kota) – Jawa Barat, merupakan rumah hunian, bukan layaknya kantor perusahaan kontraktor yang aktif beroperasi.
Bahkan, kantor WNS itu sedang mau dijual oleh yang punya. Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan security Perumahan Cluster Mutiara, bahwa alamat yang dimaksud adalah rumah warga/penghuni.
“Kita tidak tahu ada PT di blok itu,” ucap petugas security setempat.
Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) telah mempertanyakan dengan surat konfirmasi dan klarifikasi bernomor: 17/HR/III/2017 tanggal 13 Maret 2017, yang disampaikan kepada Kepala Satker SPKD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
PPK Minta Perlindungan
Kepala Satker SPKD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) S03 menjawab konfirmasi HR dengan surat bernomor: HK.02.03/PPK.S.03/02 Tanggal 14 Maret 2017, yang diterima redaksi HR tanggal 17 Maret 2017.
Dalam suratnya, PPK S03, Deden Heri, ST, MAP, beralasan dengan mengingat kondisi ruas jalan arteri Purwakarta-Cisomang-Padalarang sudah mendesak untuk ditangani, karena dijadikan jalur pengalihan arus lalu lintas dari jalan Tol Purbaleunyi, akibat adanya perbaikan jembatan tol Cisomang, pada hari itu juga (16 Februari 2017) dilakukan penandatanganan kontrak antara PPK dengan Penyedia jasa, sekaligus diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan Surat Penyerahan Lapangan (SPL).
“Jadi, untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan di kemudian hari, baik dari segi hukum maupun pelayanan kepada masyarakat mengingat ruas jalan dimaksud menjadi jalan arteri primer yang saat ini dalam kondisi padat lalu lintas akibat diperbaikinya jembatan tol Cisomang, kami sedang mohon pertimbangan Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR terhadap kelanjutan kontrak Paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang,” kata Deden dalam surat jawabannya kepada HR.
“Pelelangan SKPD-TP Dinas Marga Povinsi Jawa Barat berlangsung mulai tanggal 7 Januari 2017 (pemasukan penawaran) sampai tanggal 13 Februari 2017 (berakhir masa sanggah), setelah berakhirnya masa sanggah dan tidak ada sanggahan dari peserta lelang serta setelah melakukan pengecekan di website LKPP Jakarta, bahwa PT Wiga Nusantata tidak ada catatan blacklist, maka tanggal 14 Februari 2017, PT Wiga Nusantara Sejati ditetapkan sebagai pemenang oleh pokja tanpa ada pemenang cadangan,” kata Deden.
Pada tanggal 14/2-2017, kata Deden lagi, berdasarkan penetapan pemenang tersebut, selanjutnya PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ), dan pada tanggal 16 Februari 2017 berdasarkan SPPBJ tersebut, PT Wiga Nusantara Sejati menyerahkan Jaminan Pelaksanaan kepada PPK.
Dari uraian diatas, kata Deden, Pokja SKPD –TP Dinas Bina Marga Jawa Barat dan PPK telah berupaya melaksanakan kegiatan lelang sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, hingga berdasarkan SPMK dan SPL tersebut, penyedia jasa mulai tanggal 16 Februari 2017 sampai dengan saat ini, telah melaksanakan kegiatan atau pekerjaan di lapangan sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak.
Sedangkan informasi blacklist, kata Deden, diterima pada tanggal 6 Maret 2017, bahwa LKPP menayangkan Daftar Hitam Aktif melalui Website http://inaproc.id/daftar-hitam, status tanggal penayangan pada tanggal 17 Februari 2017 yang memasukan PT Wiga Nusantara Sejati NPWP: 02.016.480.2-431.000 dengan alamat Bekasi (Kota) Jawa Barat Jl. Mutiara V Blok D/7 sebagai perusahaan yang masuk ke dalam Daftar Hitam Aktif masa berlaku sanksi yakni tanggal 2 Februari 2017 s/d 2 Februari 2017, SK Penetapan PA Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Wonogiri No. 38 Tahun 2017 dengan Pelanggaran : Perka No. 18 Tahun 2014 Pasal 3 ayat 2 huruf f : Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertangggung jawab.
Diminta Putus Kontrak
Menanggapi hal itu, Ketua Umum LSM Pemantau Aparatur Negara (LAPAN), Gintar Hasugian menilai, dengan di-blaklist-nya WNS, maka otomatis Pokja harus memutus kontrak atau batal demi hukum sebagai pemenang lelang paket Preservasi Rehabilitasi Jalan Purwakarta-Cisomang-Padalarang di SKPD-TP Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat.
“Apa pun dan siapa pun yang mengerjakan paket tersebut, harus ditaati karena sudah jelas-jelas WNS terkena daftar hitam saat proses lelang,” kata Gintar kepada HR, (23/3), di Komplek Pattimura, Kemen PUPR Jakarta.
Pihaknya pun merasa ada kejanggalan pada tender itu, perusahaan yang sudah masuk daftar hitam aktif masih dipaksakan mengerjakan proyek. “Ada pihak-pihak yang nekat menabrak aturan. Saya curiga, WNS itu perusahaan pinjaman,” ucapnya.
Anehnya lagi, kata Gintar, perusahan pemenang masih mengerjakan proyek itu, padahal seharusnya Satker memutus kontrak itu. “Dan kalau pun PPK minta pertimbangan TP4D Kejati Jabar dan Itjen PUPR terhadap kelanjutan kontrak, seharusnya pekerjaan itu status quo sampai ada hasil dari pertimbangan TP4D Kejati Jabar dan Itjen PUPR,” ujar Gintar. tim


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Kebakaran Hebat Hanguskan 543 Rumah di Kemayoran, 1.797 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

JAKARTA, IN – Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Jl. Kemayoran Gempol No.30 7, […] The post Kebakaran Hebat Hanguskan...

Indonesian News
Thumbnail

81 Rumah di Wilayah Kecamatan Johar Baru Bakal Direnovasi

JAKARTA, IN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Pusat serta Yayasan Buddha […] The post 81 Rumah di...

Indonesian News
Thumbnail

Pemkot Jakpus Resmikan MCK Komunal di Kemayoran untuk Dukung Program Stop BABS

JAKARTA, IN – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat meresmikan pengoperasian fasilitas mandi cuci kakus […] The post Pemkot Jakpus Resmikan...

Indonesian News
Thumbnail

Dukung Layanan Publik, Pokja PWI dan Dukcapil Jakarta Barat Perkuat Kerja Sama

*   JAKARTA – Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Barat melakukan audiensi strategis dengan Suku Dinas Kependudukan...

OK Jakarta
Thumbnail

30 Wartawan Kalimantan Barat Siap Hadir HPN Riau 2025 

  JAKARTA – Delegasi wartawan senior perwakilan berbagai media di Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini melakukan kunjungan ke kantor Persatuan...

OK Jakarta
Thumbnail

81 Rumah Bakal di Renovasi, Kecamatan Johar Baru

  JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Pusat serta Yayasan Buddha Tzu Chi akan melakukan renovasi 81 rumah...

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.