TANGERANG, HR – Terjadi lagi kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan terhadap Korban Gito Sutopo, kini tengah didalami pihak Polsek Pasar Kemis. Kamis (28/01/2021).
Awal mula kejadian dimana ketika korban sedang nongkrong didepan Plaza Kutabumi, lalu tiba-tiba ada 2 ( dua ) orang laki laki tak di kenal menghampiri korban, yang kemudian 2 (dua) orang tersebut berkata bahwa ingin menyewa mobil Grand Max Pickup milik korban dengan alasan ingin membawa barang-barang untuk pindahan rumah.
Kemudian korban bersedia menyewakan mobil Grandmax Pickup tersebut, lalu korban dan 2 (dua) orang pelaku berangkat dari Plaza Kota bumi, dan selanjutnya ketika di perjalanan tepatnya di Kp. Ketos Rt.002/005 Kel. Sindang Sari Kec.Pasar Kemis, Kab.Tangerang 2 (dua) orang pelaku tersebut lalu memukul korban dengan menggunakan senjata tajam dan persis mengenai bagian kepala hingga mengakibatkan luka sobek terbuka.
Luka memar dibagian punggung telapak tangan sebelah kiri kemudian korban tidak sadarkan diri dan ditinggal di tempat kejadian tersebut lalu tidak lama kemudian dimana ketika korban sadarkan diri lalu meminta tolong kepada Irwan dan Ridwan Maaruf, selanjutnya anggota Polsek Pasar Kemis langsung mendatangi TKP , dimana korban saat ini dibawa ke Klinik Mutiara bunda untuk pengobatan.
Sumber pihak Polsek Pasar Kemis, mengatakan, bahwa korban bernama Gito Sutopo, Banjar Negara 08 Oktober 1972. Laki-laki, Islam, Supir, Alamat : Kp. Babakan Kongsi Desa.Sumber Urip Kec. Babakan kini sudah ditangani pihaknya dan sudah dilakukan pengobatan di Klinik Mutiara Bunda.
“Tempat kejadian Perkara di Kp.Ketos Rt.002/005 Kel.Sindang Sari Kec. Pasar kemis Kab.Tangerang dan barang yang dicuri diantaranya: 1 Mobil pick up grand max warna putih nopol B 9438 UAO. 1 ( satu ) buah Handphone Xiomi. tim