Polres Subang Tangkap Pengedar Narkoba di Hotel

oleh -415 views
oleh
SUBANG, HR – Satuan Narkoba Polres Subang membekuk dua warga yang diduga menjadi pengedar narkoba di sebuah hotel di Jl. Panglejar, Kelurahan Karanganyar, Subang.
Kedua tersangka tersebut berinisial AP (27) dan YS (28). Keduanya warga Subang Kota. Kapolres Subang, AKPB Harry Kurniawan didamping Kasat Narkoba AKP Donny Agung menuturkan saat dilakukan pemeriksaan, dari dua tesangka itu didapati kartu anggota salah satu genk motor.
“Kita kembangkan kasus ini, karena diduga kedua tersangka ini sebagai pengedar ke kalangan anak-anak dan kalangan genk motor di Kabupaten Subang,” kata AKP Donny kepada HR, Selasa (14/4).
Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga mengamankan satu unit bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal sabu dengan berat brutto 0,06 gram dan satu bungkus kertas buku yang berisikan daun, batang biji ganja kering dengan berat brutto 7,24 gram.
Kedua tersangka itu diancam dikenai pasal 132 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf RI No 35 tahub 2009 tentang narkotika. “Ancamannya pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. ■ rasjaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *