SINTANG, HR – Polres Sintang menggelar press release pengungkapan kasus menonjol yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Polres Sintang Kalimantan Barat, Selasa (1/11/2022).
Dalam release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang terdapat belasan kasus menonjol yang dipaparkan dengan kategori tindak pidana pembunuhan, asusila, pencurian, begal, penggelapan dan penambangan illegal.
Belasan kasus menonjol tersebut terbagi dalam 1 (satu) kasus pembunuhan, 4 (empat) tindakan asusila, 1 (satu) tindak pidana penganiayaan, 1 (satu) pemalsuan, 1 (satu) penipuan, 3 (tiga) pencurian atau penggelapan 2 (dua) begal dan pertambangan illegal.
Masing-masing dari kasus menonjol yang sedang ditangani Polres Sintang, ada kurang lebih 14 (empat belas) tersangka yang saat ini sudah diamankan.
Dari belasan kasus tersebut, Kapolres Sintang menerangkan beberapa saat ini menjadi perhatian publik seperti kasus pembunuhan mengggunakan senjata api jenis lantak dan pengamanan pasir zircon sebanyak 61 ton.
“Kasus menonjol yang telah kita paparkan ini, beberapa menjadi perhatian publik seperti kasus pembunuhan menggunakan senapan lantak beberapa pekan lalu dan kasus yang ditangani oleh Polsek Dedai terkait pasir zircon sebanyak 61 ton yang sudah diamankan,” jelas Kapolres.
Adapun kasus terkait pasir zircon sebanyak 61 ton yang telah diamankan, Kapolres Sintang mengungkapkan bahwa release ini juga menjadi klarifikasi terkait berita miring yang beredar sehingga dapat menjadi pemahaman bersama bahwa sampai saat ini proses dalam kasus tersebut masih berjalan.
Usai memaparkan kasus menonjol, terakhir himbauan juga disampaikan Kapolres Sintang terkait kasus tindakan asusila yang mana banyak terjadi kepada anak dibawah umur selama beberapa bulan terakhir.
“Dari belasan kasus menonjol, 4 diantaranya terkait tindakan asusila terlebih kepada anak dibawah umur sehingga ini perlu menjadi perhatian kita bersama khususnya juga kepada para orang tua agar lebih berhati-hati dalam pengawasan terhadap anak,” pesan Kapolres. tim